:
Oleh Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa, 28 Februari 2023 | 13:00 WIB - Redaktur: Tobari - 138
Touna, InfoPublik - Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Tojo Una-Una diwakili pejabat Mediator Hubungan Industrial, Aripin Leusa menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tojo UnaUna (Touna) Sulawesi Tengah, di D'Langit Resto n Kafe, Senin (27/2/2023).
Dalam penyampaiannya Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kabupaten Touna Salfia Latuhihin mengatakan sosialisasi Program JKP tersebut bukan pertama kali dilaksanakan.
Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan saat di masa pandemik Covid19 yang dilaksanakan secara daring dan dan tahun ini kembali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat berdasarkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
"Setelah dikeluarkannya ndang-undang tersebut, terbitlah Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, sejak Februari 2021 otomatis perusahan-perusahaan diikutkan dalam jaminan kehilangan pekerjaan dengan beberapa ketentuan,“ terang Salfia Latuhihin.
Salfia melanjutkan, sejak Februari 2022 jaminan kehilangan pekerjaan itu sudah dapat diklaim atau dicairkan manfaatnya untuk setiap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk itu, tujuan dari kegiatan kami mengundang beberapa perusahaan, dimana kita mensosialisasikan supaya lebih faham alur proses jaminan kehilangan kehilangan pekerjaan, dimana hari ini kita bisa secara langsung tatap muka dengan perwakilan perusahaan supaya lebih faham terkait Kehilangan pekerjaan,“ ungkap Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kabupaten Touna.
Pada akhir sambutannya Kepala BPJ Ketenagakerjaan berharap kepada sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir semoga nanti ke depan para perusahaan Perusahaan di Touna dapat berkolaborasi menjadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (pikpdiskominfotouna/toeb)