Resmi Diluncurkan, SRIKANDI “Kado Istimewa” Hari Jadi Ke-21 Kota Otonom Tanjungpinang

:


Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Senin, 17 Oktober 2022 | 18:12 WIB - Redaktur: Tobari - 245


Tanjungpinang, InfoPublik - Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) menjadi “Kado Istimewa” di Hari Jadi ke-21 Kota Otonom Tanjungpinang. Sebab, pada hari itu aplikasi SRIKANDI resmi diluncurkan oleh Wali Kota Tanjungpinang.

Acara launching aplikasi SRIKANDI ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pengguntingan pita balon yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, didampingi Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agutiani, Sekretrias Daerah Provinsi Kepri, Adi Priantara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri, Herry Andrianto, dihadiri undangan mulai dari Kepala OPD, FKPD, serta undangan lainnya.

Wali Kota Rahma mengatakan aplikasi SRIKANDI adalah suatu program penting dan menjadi prioritas nasional yang bersifat Government to Government (G2G) dan dapat dimanfaatkan oleh instansi pusat dan daerah. 

Di Tanjungpinang, penggunaan aplikasi ini dinilai sudah memenuhi kebutuhan instrumen kearsipan, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan, dan akses arsip dinamis.

Menurut Rahma, dari 416 kabupaten, 98 kota di Indonesia, Kota Tanjungpinang merupakan “pilot project” yang ke-22 dalam penerapan aplikasi SRIKANDI di Indonesia. 

"Alhamdulillah dan terima kasih kepada ANRI yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan penggunakan aplikasi SRIKANDI. Kami mohon bimbingan,” ujarnya.

Mulai hari ini, Senin (17/10/2022) kata Rahma, dirinya selaku Wali Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD, Kepala OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang siap melaksanakan penggunaan aplikasi SRIKANDI di unit kerjanya masing-masing. 

"Kepada OPD dan unit kerja tak perlu ragu karena aplikasi SRIKANDI ini menjamin keamanan dan keselamatan dalam bersurat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, menjelaskan aplikasi SRIKANDI ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

"Dalam pelaksanaan SPBE, ANRI mewujudkannya dengan aplikasi SRIKANDI, yang merupakan perpaduan dari praktik kearsipan dengan teknologi Informasi dan komunikasi.” ujarnya.

Ia berharap, dengan penerapan aplikasi ini, Tanjungpinang nantinya dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan pemko Tanjungpinang.

Karena pemerintah Kota Tanjungpinang adalah daerah ke-22 yang menjadi contoh penggunaan SRIKANDI di Indonesia.

"Saya harap, implementasinya dapat diiringi dengan berbagai inovasi. Sehingga aplikasi ini bisa memberikan manfaat dan terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan, baik internal maupun eksternal," pesannya. (tri/toeb).