Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru Bahas Masalah Pertanahan

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Selasa, 13 September 2022 | 16:09 WIB - Redaktur: Juli - 181


Banjarbaru, InfoPublik - Sekdako Banjarbaru H. Said Abdullah memimpin Rapat Koordinasi bulanan camat dan lurah se-kota Banjarbaru dengan materi Tata Cara Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (ARAHAN) oleh Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru di Aula Kelurahan Guntung Manggis pada Selasa (13/9/2022).

Turut hadir dalam rapat Asisten I, Kepala Dinas Pertamanan dan Permukiman Kota Banjarbaru, dan Kabag Tapem Pemko Banjarbaru.

Rapat koordinasi membahas soal sosialisasi peraturan menteri ATR/BPN Republik Indonesia No. 18 tahun 2022 tentang Tata Cara Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Said dalam sambutannya sampaikan bahwa masalah pertanahan sangat krusial di Kota Banjarbaru. Akar permasalahannya adalah jual beli surat tanah oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlu perhatian ekstra dan serius soal regulasi pertanahan.

Ia mengimbau bagi camat dan lurah untuk selalu mengecek terkait urusan pertanahan di wilayahnya masing-masing.

“Camat dan lurah sosialisaikan terus terkait regulasi pertanahan ke masyarakat, agar seluruh elemen masyarakat memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak terjadi lagi masalah pertanahan ini di kemudian hari," tutupnya.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru. Pemko Banjarbaru dan Kantor ATR/BPN akan terus bersinergi dalam menerapkan regulasi pertanahan dan menghindari permasalahan. Juga telah dilaksanakan program Plotting Keliling di beberapa kecamatan dan kelurahan kota Banjarbaru.

Masyarakat cukup datangi mobil ATR/BPN di wilayahnya masing-masing. Sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih surat tanah di masyarakat. (Jongs-MedCenBJB)