:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:21 WIB - Redaktur: Tobari - 291
Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Aktivasi Presensi (SIAP).
Saat ini sudah ada 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja yang menggunakan aplikasi SIAP untuk absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Aplikasi SIAP ini sendiri merupakan aplikasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Diskominfo Provinsi Kepri dan bisa dipergunakan pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri yang telah melakukan MoU kerja sama pemanfaatan teknologi informasi (IT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tamrin Dahlan melalui Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri Defi Torisia menyampaikan, penggunaan aplikasi SIAP ini bertujuan untuk menciptakan keterpaduan dan keserasian.
Antara penegakan aturan jam kerja dengan absensi ASN yang berbasis online sehingga pelaksanaan kewajiban menaati kewajiban masuk jam kerja dapat berjalan optimal.
Menurutnya, penggunaan aplikasi SIAP sangat efektif dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan bagi ASN dan honorer.
"Sebenarnya dengan sistem manual sebelumnya sudah ada peningkatan disiplin, hanya saja dengan adanya presensi lebih memudahkan pengecekan karena dapat dilakukan secara real time," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Ia menjelaskan, uji coba penggunaan aplikasi SIAP tahap 1, 2 dan 3 sudah dilakukan pada 44 OPD/unit kerja, serta sudah digunakan 2.404 pegawai.
Sementara tingkat kehadiran presensi per 10 Agustus 2022 berjumlah 1.955 pegawai, sehingga dapat diasumsikan tingkat kehadiran mencapai 81,3 persen.
"Terhadap ketidakhadiran pegawai dapat disebabkan karena Dinas Luar, Dinas Dalam, sakit, cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting dan Cuti Besar dan hal lainnya," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Defi, kembali melakukan uji coba ke 4 kepada beberapa OPD/unit kerja. Menurutnya, uji coba masih dalam tahap persiapan dimana saat ini pihaknya sedang menginventarisir pengaturan shift, grouping, serta formulasi yang tepat.
"OPD/ Unit Kerja yang masuk dalam tahap 4 memiliki sistem satuan piket/layanan sehingga berbeda dengan OPD/Unit lainnya," ucapnya.
Adapun OPD/Unit Kerja yang dilakukan uji coba yakni BPBD, DLH, UPT TPA, Dinas Perkim, DPKP, Satpol PP, RSUD, Dinkes, 7 UPTD Puskesmas, UPTD Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Sanggar Kegiatan Belajar. (Dinas Kominfo/toeb)