:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 118
Kota Tanjungpinang, InfoPublik - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2022, Rabu (10/8/2022) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Rancangan tersebut disampaikan Rahma dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandry Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah.
Dalam pidatonya, Rahma mengatakan, perkembangan dan asumsi KUA APBD perubahan tahun anggaran 2022, terjadinya perubahan proyeksi pendapatan daerah dibandingkan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Yakni terdapat kenaikan target pendapatan daerah dari Rp 891 miliar menjadi Rp 955 miliar atau naik 7 persen," kata Rahma dalam pidatonya.
Pendapatan yang dimaksud tambah Rahma, terdiri dari PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Untuk sektor PAD mengalami kenaikan target pendapatan dari yang semula sebesar Rp 149 miliar menjadi Rp 189 milar atau mengalami kenaikan sebesar 26 persen.
Sedangkan untuk pendapatan transfer secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp 25 miliar atau 3,4 persen dari APBD tahun anggaran 2022.
Menurutnya, pendapatan transfer terdiri dari pendaparan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat dialokasikan berdasarkan peraturan presiden. Pendapatan transfer tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 906 juta atau 0,13 persen dari APBD tahun anggaran 2022.
Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU), lanjut Rahma, telah mengalami penurunan yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI tentang pemotongan penyaluran DAU atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022, dalam rangka penggantian dana yang bersmumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atas dukungan terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Selanjutnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik juga mengalami penurunan," tuturnya.
Rahma melanjutkan, terkait pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 24 miliar yang semula di APBD murni tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 59 miliar naik menjadi Rp 83 miliar.
"Sedangkan untuk pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan target pendapatan dari yang semula sebesar Rp 8,9 miliar menjadi Rp Rp 7,4 miliar atau turun sebesar 17 persen," imbuhnya.
Lebih lanjut Rahma mengatakan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maka Pemko Tanjungpinang melalui TAPD telah menyususn kembali belanja daerah berdasarkan kebutuhan perioritas dalam perubahan rancangan KUA PPAS tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1,05 triliun, naik Rp 8,04 triliun dari APBD murni tahun anggaran 2022.
Selain itu, Rahma menambahkan, berkenaan dengan pembiayaan daerah pada perubahan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 ini, mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (Silap) tahun sebelumnya, pada item penerimaan pembiayaan daerah berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2021.
"Maka mencatat nilai Silpa sebesar Rp 95 miliar dari APBD murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 81 miliar. Sedangkan pada item pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar nol rupiah," tutupnya.(Dinas Kominfo)