:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:57 WIB - Redaktur: Tobari - 111
Tanjungpinang, InfoPublik - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi serta melakukan tera ulang terhadap timbangan milik pangkalan gas elpiji 3 kilogram, Jumat (5/8/2022) kemarin di Kantor Disperdagin.
"Sosialisasi serta melakukan era ulang ini, karena berdasarkan hasil pantauan lapangan kami, masih banyak pangkalan yang belum melakukan tera ulang timbangan," kata Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany saat melakuan sosialisasi terhadap pangakalan gas elpiji 3 kilogram yang hadir.
Atas temuan itu, lanjut dia, maka pihaknya mengumpulkan seluruh pangkalan untuk tera ulang sekaligus sosialisasi terkait kewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang di keluarkan Disperdagin Kota Tanjungpinang.
Ia merincikan, di Tanjungpinag sendiri terdapat 5 agen gas elpiji 3 kilogram. Dari 5 agen itu terdiri dari 320 pangkalan.
"Nah sosilaisasi tera ulang terhadap 320 pangkalan ini akan dilakukan selama seminggu kedepan mengingat jumlah pangkalan yang relatif banyak," terangnya.
Menurutnya, apabila pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun beberapa waktu kedepan terdapat pangkalan ada yang tidak pernah melakukan tera ulang, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 1 juta sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sudah kita sosialisasi tapi kedepan masih ada ditemukan yang belum pernah di tera, maka akan kami berikan sanksi sesuai aturan berlaku," terangnya.
Selain itu, Riany menambahkan, dalam pertemuan dengan pangkalan pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang alat pemadam api ringan (APAR), dan retribusi tera dan tera ulang.
"Terkait pengguna APAR tentunya tata letaknya dan apakah kedaluwarsa atau tidak kita sosialisasikan," sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk retribusi jasa umum atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini melakukan tera ulang, maka setiap melakukan tera ulang dikenakan retribusi sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000 sekali tera ulang tergantung kapasitas timbangan.
"Tera ulang timbangn pangkalan gas elpiji 3 kilogram diwajibkan setahun sekali sesuai aturan yang berlaku," tuturnya (Dinas Kominfo/toeb).