:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:45 WIB - Redaktur: Tobari - 128
Tanjungpinang, InfoPublik - Mengingat target retribusi sampah relatif besar pada tahun 2022 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, merekrut 16 juru pungut untuk memungut retribusi sampah.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, 16 juru pungut tersebut, yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berasal dari berbagai OPD-OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
"Sebenarnya, kita membutuhkan sekitar 21 juru pungut, namun yang dikirim atau disetujui oleh wali pada akhir Juli 2022 lalu, sekitar 16 juru pungut," kata Riono, Selasa (9/8/2022).
"Kita butuh juru pungut lebih banyak, karena target retribusi sampah yang diberikan pada 2022 ini cukup tinggi yakni sekitar Rp1,5 miliar," tambahnya.
Kemudian, kata dia, BPKP juga meminta pendataan ulang wajib retribusi sampah yang ada di Tanjungpinang.
Awalnya ada 893 wajib retribusi, namun sekarang ketika urusan sampah berada di DLH, maka akan melakukan pendataan ulang, sehingga mendapat angka sebanyak 4.124 wajib retribusi yang akan didatangkan setiap bulan.
"Oleh karena itu kami membutuhkan 21 juru pungut, untuk melengkapi 21 kami mengambil dari DLH 5 orang simpan sebagai pengawas sekaligus pembantu juru pungut jika berhalangan hadir," terangnya.
Ia menambahkan, pemungutan retribusi ini sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012. Dalam perda tersebut, untuk retribusi rumah toko (ruko) sekitar Rp 120.000 per bulan, sedangkan rumah tepi jalan protokol sekitar Rp20.000 per bulan.
Riono menambahkan, juru pungut yang direkrut tersebut, di gaji oleh DLH Kota Tanjungpinang. Satu orang juru pungut akan memungut 400 titik retribusi per bulan.
Untuk sistem pungut, tambah Riono, terbagi 3 pilihan. Pertama dengan cara menembak yang langsung ke petugas setelah diberikan karcis.
Kedua retribusi wajib bisa membayar melalui Q-RIS. Yang ketiga bisa membayar dengan cara transfer ke Bank BTN.
Dari 3 cara itu disarankan retribusi wajib membayar melalui Q-RIS atau transfer ke Bank BTN langsung (Dinas Kominfo/toeb).