:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 114
Tanjungpinang, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terealisasi sebesar Rp7,8 miliar atau 48% hingga jatuh tempo pembayaran 31 Juli 2022.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan hingga tanggal jatuh tempo 31 Juli 2022, total penerimaan PBB-P2 tercatat Rp7,8 miliar atau 48% dari total target 2022 sejumlah Rp16,5 miliar.
Menurutnya, jumlah ini sedikit meningkat, jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang terealisasi di angka Rp3,5 miliar lebih, sementara per 31 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp7,8 milyar.
"Meskipun belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2022. Namun kita tetap optimis dan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai di akhir tahun," kata Alvie, Rabu (3/8/2022).
Dengan capaian penerimaan tersebut, lanjut Alvie, menunjukkan bahwa tingkat tersampainya informasi jatuh tempo pembayaan PBB-P2 pada 31 Juli 2022 kepada masyarakat cukup tinggi.
Begitu juga dengan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran sangat baik sampai bulan Juli ini.
Untuk itu, atas nama pemko Tanjungpinang, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tahun 2022.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dan membayar PBB-P2 nya tepat waktu," ucapnya.
Setelah berakhir masa jatuh tempo ini, BPPRD masih menerima pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD dan bisa melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, juga di Bank Riau Kepri maupun BTN.
"Pembayaran masih bisa dilakukan sampai dengan bulan Desember 2022," tambahnya.
Alvie juga berharap setelah jatuh tempo ini, bagi wajib pajak yang datanya tidak valid agar dapat segera memperbaikinya di kantor BPPRD, supaya untuk tahun depan data yang ada pada SPPT PBB sudah sesuai.
"Setelah jatuh tempo ini, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari wali kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 kepada masyarakat," tuturnya. (Tri).