Pemko Tanjungpinang Terbentur Regulasi untuk Pemeliharaan Dermaga Pelantar Kuning

:


Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Selasa, 2 Agustus 2022 | 18:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 150


Tanjungpinang, InfoPublik - Terkait kondisi dermaga pelantar Kuning yang saat ini mengkhawatirkan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memberikan penjelasan bahwa pemko sebenarnya sangat berharap untuk dapat melakukan pemeliharaan jembatan atau pelantar kuning, namun sayangnya terbentur di regulasi.

"Kita terbentur regulasi bahwa untuk memelihara aset itu, asetnya harus tercatat dulu sebagai aset Pemko Tanjungpinang. Namun, setelah kami cek, ternyata pelantar kuning itu belum merupakan aset Pemko Tanjungpinang, tetapi kabupaten Kepri," terang Sekda, Selasa (2/8/2022)

Oleh karena itu, lanjut Sekda, tentu kami berharap dengan niat baik yang kita lakukan itu juga harus sesuai regulasi. Maka itu, di situlah butuh kolaborasi dan sinergitas itu.

Soal pelantar kuning ini, tentunya menjadi tugas kita bersama, karena memang Penyengat itu adalah icon budaya Melayu Kepri dan tentu untuk akses ke sana perlu sarana yang representatif.

"Mudah-mudahan kolaborasi pemko bersama pemprov Kepri yang sudah bagus di gurindam 12 ini bisa melebar ke pelantar kuning," harapnya.

Tentu juga, kita perlu membangun suatu motivasi yang sama bahwa Penyengat adalah kawasan strategis kita bersama sehingga perlu akses yang representatif untuk menjangkau ke situ," tambahnya.

Dijelaskan Sekda, kondisi pelantar kuning saat ini, sebenarnya untuk beban yang terlalu full itu sudah agak mengkhawatirkan. Sekarang, kekuatan dari pelantar kuning itu yang sangat kita khawatirkan adalah daya dorong dari samping, tapi kalau dari atas kondisinya masih cukup kuat.

"Yang kita khawatirkan itu adanya daya dorong dari samping, biasanya dari hantaman kapal ke tiang dan itu yang memang kita hindari," ujarnya. (Tri).