:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:18 WIB - Redaktur: Tobari - 566
Tanjungpinang, InfoPublik - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Tanjungpinang, Kepri akan berakhir 31 Juli 2022.
Untuk mempermudah wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRDD) Kota Tanjungpinang membuka pelayanan pada Sabtu (30/7/2022) dan Minggu (31/7/2022) di loket Bank Riau Kepri dan BTN yang berada di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.
"Selama dua hari Sabtu dan Minggu, BPPRD menerima pelayanan pembayaran PBB-P2 di loket Bank Riau Kepri dan BTN yang berada di kantor BPPRD, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB," kata Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Jumat (29/7/2022).
Selain itu, pelayanan ekstra juga dilakukan melalui mobil keliling Bank Riau Kepri dan BTN di empat lokasi kelurahan yakni Kelurahan Pinang Kencana, Batu IX, Air Raja, dan Sei Jang.
Pada Sabtu (30/7), mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, pelayanan dilaksanakan di Kelurahan Pinang Kencana di halaman Masjid Jami' Miftahul Falah dan Kelurahan Batu IX di depan klinik Al Rasha.
Kemudian, Minggu (31/7) di waktu yang sama, mobil keliling pelayanan PBB-P2 berada di depan Kedai Kopi Batu 10 Kelurahan Air Raja dan depan SMAN 4 Kelurahan Sei Jang.
"Pembukaan pelayanan di akhir pekan dan mobil keliling ini tujuanannya untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak PBB-P2 nya," ucap Alvie.
Dengan pelayanan yang diberikan ini, Alvie berharap masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB - P2 tahun 2022 secara tepat waktu.
"Kepada wajib pajak, Ayo manfaatkan kebijakan ini sebelum jatuh tempo 31 Juli 2022. Dengan partisipasi wajib pajak, semoga pembangunan di Kota Tanjungpinang semakin berkembang ke depannya," imbaunya. (Tri/toeb).