:
Oleh MC KAB ROKAN HULU, Kamis, 21 Juli 2022 | 17:41 WIB - Redaktur: Juli - 328
Rohul, InfoPublik - Demi menjaga kelestarian hutan, masyarakat Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan hulu melalui Lembaga Pengendalian Hutan Desa (LPHD) Desa Pemandang melakukan reboisasi hutan dengan menanam tanaman durian dan pinang Batara. Rabu (20/7/2022).
Kegiatan reboisasi ini turut diikuti Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan bersama Kapolres Rokan Hulu yang diwakilkan Kapolsek Rokan IV Koto, PLT Kadis Pertanian, Camat Rokan IV Koto serta Ketua dan Pengurus LPHD Desa Pemandang.
Wakil Bupati Rokan Hulu turun langsung bersama rombongan ke lokasi kawasan LPHD Desa Pemandang melakukan penanaman yang terletak lebih kurang 5 Km dari Perkampungan Desa Pemandang dengan menggunakan Kendaraan roda empat.
Usai melakukan penanaman, Wabup Rohul Indra Gunawan menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Pemandang menanam tanaman buah-buahan berupa durian, pinang serta tanaman lainnya.
Wabup menjelaskan, tujuan dilakukannya Penanaman ini adalah mereboisasi kembali kawasan hutan yang sempat terbakar sebelumnya dengan tanaman bermanfaat berupa buah-buahan. Sehingga nanti selain bisa menjaga kelestarian hutan juga bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya Desa Pemandang dalam menikmati hasilnya.
Kawasan LPHD ini seluas lebih kurang 8 ribu Hektare termasuk perkampungan dan kebun masyarakat, namun Penanaman yang dilakukan di kawasan Hutan LPHD Desa Pemandang saat awal ini baru sekitar 2 ribu pokok bibit durian dan 2 ribu pokok bibit Pinang Batara.
"Namun sebenarnya dari luas areal lahan LPHD tersebut sebagiannya telah terlanjur ditanami sawit, hal ini didasari sebelumnya oleh pihak LPHD lahan yang telah ditanami sawit itu memiliki MOU dengan melakukan pembayaran kepada negara sebesar 78 rupiah per kilogramnya," ungkap Wabup Indra Gunawan.
Ia pun mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga hutan jangan sampai terjadi lagi kebakaran hutan namun lahan tersebut bisa diolah dengan cara yang baik tidak hanya dengan cara membakar.
Di tempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan pendiri LPHD Desa Pemandang, Datuk Muzawir menerangkan bahwa didirikannya LPHD ini bertujuan mempertahankan hutan yang ada dengan tidak mengubah fungsinya.
Terkait lahan yang telah terlanjur ditanami sawit, sebenarnya dilakukan sebelum 2019 dengan syarat menekan MOU antara pihak ketiga dengan LPHD. Isi dari MOU tersebut pertama pihak ketiga tidak memiliki lahan akan tetapi menguasai lahan selama umur LPHD lebih kurang 35 tahun pada tahap pertama dan dapat diperpanjang satu periode sesuai dengan ketentuan HGU yang berlaku.
Kemudian yang kedua pihak ketiga tersebut memiliki kewajiban menanam tanaman hutan baik tanaman hutan ataupun buah buahan sebanyak 100 pokok per hektare didalam kebun, selanjutnya yang ketiga adalah pihak ketiga tersebut berkewajiban mengeluarkan bagi yang terlanjur ditanami sawit sebesar Rp78 rupiah per kilogramnya untuk negara melalui rekening BMPB Kementerian LHK.
Selanjutnya Selaku Kepala Desa Pemandang, Niko Afriza menyampaikan bahwa terkait lahan LPHD tidak hanya sebatas dikelola oleh LPHD namun juga dilibatkan seluruh elemen baik Ninik mamak, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda dari Desa Pemandang.
Nico berharap dengan adanya Penanaman tanaman buah-buahan ini dapat bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya di Desa Pemandang. (JK/MC).