Dispertan Pemalang Bentuk Posko PMK

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 140


Pemalang, InfoPublik - Memperkuat kewaspadaan dan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai merebak cepat sejak 5 Mei 2022, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang pada Jumat (13/5) membentuk Posko PMK saat Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Pencegahan PMK di Wilayah Kabupaten Pemalang, bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.

Rakor dipimpin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Wahadi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang Achirul Yahya, perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Asosiasi Peternak dan Koordinator KJF serta 14 Koordinator BPP se-Kabupaten Pemalang.

Wahadi mengatakan, Posko PMK terpusat di Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Jalan Kauman Nomor 1 untuk menerima pengaduan dan penanganan cepat PMK di wilayah Kabupaten Pemalang dengan menguhubungi Call Center Puskeswan Pemalang di nomor 085946067246.

“Posko dibuka selama 24 jam mulai hari ini. Silahkan bagi peternak atau warga yang mempunyai ternak yang bergejala PMK bisa segera menghubungi Posko PMK Dispertan,” katanya.

Wahadi menjelaskan, PMK merupakan penyakit serius dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat dan tinggi antar ternak dengan persentase 90 sampai 100 dan jangkauan 10 km mengikuti arah angin. Ternak yang rentan adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Penularan dapat terjadi bila kontak langsung dengan ternak terinfeksi, pernafasan, mulut, lecet kulit dan sarana peternak (sepatu, tangan, pakaian).

Kasat Reskrim Polres Pemalang Achirul Yahya menambahkan, level PMK di Indonesia sudah level 4 atau kritis. “Sehingga bukan lagi pengawasan, namun langsung penanganan dan pengobatan,” tegasnya.

Perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Budi Hermanto mengatakan, kegiatan yang perlu diperketat adalah pengawasan perdagangan hewan ternak yang terjadi antar pedagang ternak yang bertransaksi di luar pasar hewan, karena tidak dapat terpantau utuh setiap saat. Selain itu, perlu dilakukan tracking ternak di setiap wilayah yang terkonsentrasi ternak rentan PMK (DS)