Gubernur dan 9 Kepala Daerah Terima Pakta Integritas KPK

:


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 30 Maret 2022 | 08:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 343


Tidore, InfoPublik - Gubernur Abdul Gani Kasuba dan 9 kepala daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara menerima pakta integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (29/3/2022).

KPK menyerahkan pakta integritas kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, Bupati Halmahera Barat James Uang, Halmahera Tengah Edi Langkara, Halmahera Timur Ubaid Yakub, Halmahera Utara Frans Manery, Halmahera Selatan Usman Sidik, Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, dan Pulau Taliabu Aliong Mus. Penyerahan dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penyerahan itu tidak dihadiri Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos. Hanya Wakil Bupati Asrun Padoma dan Kepala Bappeda M Thamrin Fabanyo yang tampak hadir.

Nurul Ghufron mengatakan, pemberian pakta integritas ini merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam pakta integritas itu terdapat empat poin.

"Bahwa setelah menjalankan tugas sebagai kepala daerah, Ketua DPRD, Sekda, dan Inspektur akan menyerahkan semua aset milik atau tercatat sebagai aset negara atau daerah, yang bergerak atau tidak bergerak serta semua yang digunakan dalam rangka tugas jabatan," ungkapnya.

Ghufron menambahkan, penyerahan aset sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi aset yang telah dilakukan pemutihan atau penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di mana keputusan terkait hal ini sudah ditetapkan sebelum selesai menjabat," katanya.

Menurutnya, pakta integritas penyerahan aset milik negara yang ditandatangani tersebut berlaku juga sebagai surat kuasa kepada bidang yang menangani aset daerah untuk menarik kembali secara langsung barang milik negara (BMN, BMD yang tidak bergerak dan bergerak) ketika selesai menjabat.

"Apabila mereka melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini maka mereka bersedia bertanggungjawab mutlak," tandasnya (Sahril Abdullah).