:
Oleh MC KAB BINTAN, Kamis, 10 Maret 2022 | 16:00 WIB - Redaktur: Tobari - 268
Bintan, InfoPublik - Masyarakat Kabupaten Bintan yang memiliki tanah berdampingan atau bahkan masuk dalam kawasan hutan dihimbau untuk segera mendaftarkan kepemilikan tersebut.
Hal ini langsung dihimbau Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan usai berdialog dengan Kepapa BPKH (Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan) Wilayah XII, Kamis (10/3/2022) di Ruang Rapat Camat Bintan Timur.
Kepala BPKH Wilayah XII Tri menyampaikan bahwa tahun ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan didata kembali untuk segera dilepas agar benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.
Ini kebijakan bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Wilayah hutan yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti maka akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan.
"Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua wilayah hutan akan dipatok batas" ungkapnya.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan pun langsung merespon cepat dan meminta Dinas terkait dibantu Lurah/Kades dan Camat yang ada untuk memberikan informasi pada masyarakat dan mendampingi semua yang ingin mendaftar.
Kepada semua masyarakat segera daftarkan. Penuhi semua syaratnya, saya meminta Lurah, Kades dan Camat untuk membantu masyarakat, harus lengkap dan ada surat-suratnya, harus memiliki KTP yang sama dengan wilayah lahannya, minimal kepemilikan 5 tahun dan beberapa syarat lainnya.
"Intinya ini peluang agar kepemilikan semakin mendapat legalitas jelas" kata Roby menjelaskan.
Masyarakat, instansi atau badan yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan bisa segera meminta formulir. "Lurah dan Kades segera pahami semua mekanismenya dan bimbing siapa pun yang memerlukan pendampingan," tuturnya. (MC Bintan/toeb)