:
Oleh MC KAB LIMA PULUH KOTA, Rabu, 14 Juli 2021 | 12:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 330
Lima Puluh Kota, InfoPublik - Dalam rangka gerak ekonomi secara bersama, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Lima Puluh Kota menjalin kerja sama dengan membuka akses jalan penghubung dua wilayah yakni Jorong Tanjuang Bungo, Kenagarian Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjo dengan Jorong Puah Data, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh.
Dikatakan Bupati Pasaman, Benny Utama, akses jalan penghubung dua wilayah itu perlu dilanjutkan kembali agar memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dua daerah. Untuk mengoptimalkan potensi daerah kerja sama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi atau konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah.
"Ini tujuan sebenarnya kerja sama dua wilayah yang dilakukan. Dibukanya akses jalan ini menjadi ruas jalan yang layak untuk dilalui oleh masyarakat memberikan dampak baik secara ekonomi. Tentu dengan kajian-kajian para ahli sehingga betul-betul bermanfaat," kata Benny Jelang penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang kerja sama antar daerah, di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (13/7/2021).
Ditambahkannya, Kabupaten Pasaman merupakan wilayah penghasil ikan air tawar terbesar di Sumatra Barat. Hingga 2019 lalu, luas areal perikanan di daerah itu mencapai 4.332 Ha, dengan jumlah produksi sebanyak 53.540,26 ton pertahun. Pemkab Pasaman juga menetapkan beberapa kecamatan di daerahnya sebagai percontohan sentra budi daya ikan air tawar (minapolitan). Adapun daerah percontohan tersebut meliputi Kecamatan Rao dan Rao Selatan. Sementara kawasan penyangga yakni Padang Gelugur, Panti dan Bonjol.
"Kabupaten Pasaman merupakan wilayah penghasil ikan air tawar di Sumatra Barat. Tentu bentuk kerja sama lain akan kita lakukan. Selain itu sejarah juga mencatat Bonjo dan Kototinggi memiliki sejarah perjuangan pahlawan bangsa," ujarnya.
Senada dengan Benny, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengatakan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lebih tegas memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerja sama pembangunan daerah yang bertetangga. Tidak dapat dipungkiri bahwa maju mundurnya satu daerah juga bergantung pada daerah-daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan.
"Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah dan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi. Dan juga sebagai langkah-langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk menjadi lebih efisien dan efektif," imbuhnya.
Jalan penghubung Bonjo dengan Puah Data dirintis oleh kepala daerah Lima Puluh Kota terdahulu yakni Aziz Zaili dengan (Purn.) H. Taufik Martha Bupati Pasaman 2 periode 1990-1995 dan 1995-2000. Dalamkesempatan itu, di depan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi IV, ia juga menyampaikan kondisi ruas jalan provinsi dalam kondisi yang tidak layak.
"Bisa dilihat dan dirasakan langsung, beberapa ruas jalan berstatus provinsi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Kebetulan di depan Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, aspirasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota ini saya sampaikan langsung," tambahnya.
Ia berharap, kerja sama dua daerah pemerintahan ini menjadi satu jembatan yang dapat menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan. Selain itu terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumber daya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal untuk menekan angka kemiskinan.
"Harapan yang sama dengan visi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat dan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan visinya mejudkan Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah," lanjutnya jelang penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama tersebut.
Hadir dalam penandatanganan naskah kesepakatan bersama itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, Forkopimda Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan tim koordinasi kerja sama Kabupaten Lima Puluh Kota.(Mc.Lima Puluh Kota/Eyv)