DPRD Tetapkan Nomor Urut Cawabup BanggaiKep Sisa Masa Jabatan 2017-2022

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Selasa, 29 September 2020 | 06:37 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 473


Salakan, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan nomor urut calon Wakil Bupati sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Melalui sidang paripurna DPRD, menetapan Calon Wakil Bupati Nurdin Lagandja nomor urut 1 (Satu) dan Salim J. Tanasa nomor urut 2 (Dua) untuk bersiap menjadi wakil Bupati Banggai Kepulauan sisa masa jabatan 2017-2022.

"Kegiatan penetapan dan pengambilan nomor urut Calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan tahun 2017-2022 berjalan dengan baik dan lancar."Ketua Ketua DPRD Banggai Kepulauan Prov. Sulteng  Rusdin Sinaling saat memimpin Rapat Paripurna menetapkan Nomor urut Cawabup, di kantor DPRD Banggaikep, Senin (28/9/2020). 

Pada kesempatan tersebut Rusdin mengatakan Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam telah banyak mengukir kemajuan dan prestasi, melaksanakan tanggung jawab sebagai Pemimpin Kabupaten Banggai Kepulauan dengan sangat baik walau tidak mempunyai wakil.

Menurut Bupati BanggaiKep Rais D. Adam, yang terpilih nanti untuk mendampingi dirinya adalah orang yang dapat bersinergi dalam hal melanjutkan program pembangunan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan.

Pada sidang rapat paripurna DPRD tersebut hadir Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam, Wakil Ketua I Rizal Arwie, Wakil Ketua II Eko Wahyudi dan diikuti para Anggota DPRD, TNI, POLRI serta Kepala OPD Kabupaten Banggai Kepulauan.(McBanggaiKep/Viktor)