Bupati BanggaiKep Lepas Tim Satgas Penegak Perbup 23 Tahun 2020

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Selasa, 22 September 2020 | 17:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 294


Salakan, InfoPublik - Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam bersama Wakapolres Kompol I Made Dharma, SH dan Perwira Penghubung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno melepas Tim Satgas gabungan penegak Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan dihadiri oleh unsur Forkopimda BanggaiKep, jajaran TNI/POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan dan perwakilan Tim Satgas Kecamatan se-Kabupaten BanggaiKep, Senin (21/9/2020).

Menurut Bupati Banggai Kepulauan  H. Rais D. Adam, kegiatan ini sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Melalui kesempatan ini, saya tegaskan kepada seluruh Tim Satgas yang telah dibentuk agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga daerah kabupaten Banggai Kepulauan ini benar-benar terhindar dari yang namanya Covid-19,” tegas Rais.

Saat diwawancarai di kesempatan yang sama, Joko Prianto selaku Kepala Sat Pol-PP mengatakan, untuk mencegah Covid-19 diharapkan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak.

Terkait  sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar, menurutnya, sesuai dengan  peraturan  Bupati No. 23 Tahun 2020, yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu, membersihkan halaman, dan membaca Pancasila.

"Kalaupun denda terberatnya denda administrasi uang Rp50.000 untuk pelanggar," tegas Kasat Pol-PP. (McBanggaiKep/Roy)