:
Oleh MC KAB LIMA PULUH KOTA, Sabtu, 4 April 2020 | 14:25 WIB - Redaktur: Tobari - 781
Lima Puluh Kota, InfoPublik - Bupati Lima Puluh Kota bersama Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menggunakan teknologi video conference di kediamannya, Jumat (3/4/2020)
Kegiatan video conference yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri didampingi Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Pemerintahan Umum. Di tempat terpisah, Bupati Lima Puluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi, MP mengikuti video conference didampingi Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Sekretaris Bappelitbang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani tanggal 2 April 2020 diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
Instruksi Mendagri ini diterbitkan setelah memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Menteri Negeri menginstruksikan para Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Kedua, melakukan koordinasi dengan Forkopimda, ormas dan tokoh masyarakat/agama untuk menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19 dan menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing serta aktivitas industri dan dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok dan alat-alat kesehatan tetap berjalan baik dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keempat, pelaksanaan instruksi Mendagri ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
Kelima, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak/belum melaksanakan instruksi ini dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari akan dikenakan rasionalisasi dana tranfer.
Keenam, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.
Pelaksanaan instruksi ini dilaporkan pada kesempatan pertama kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah. (MC Lima Puluh Kota/toeb)