Tiga Tahun BPSP Bangun 3.879 Unit Rumah untuk MBR

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Rabu, 18 Maret 2020 | 17:02 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Painan, InfoPublik - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS), yang merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).

Program ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas, Rabu (18/3).

Program BSPS tersebut dalam pola penanganannya berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi rumah tidak layak huni dan backlog rumah. Program ini merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni melalui Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pesisir Selatan Mukhridal menuturkan,  sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,  mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kemudahan dan atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) salah satunya berupa stimulan rumah swadaya," ujar Kadis Perkimtan.

Upaya untuk MBR ini salah satunya berupa stimulan rumah swadaya. BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya. Hal ini diperuntukan bagi rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. 

BSPS diharapkan dapat menumbuh kembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, keluarga, kerabat, dan/atau tetangga.

"Bentuk keswadayaan masyarakat dapat berupa tambahan dana keluarga, tenaga kerja, maupun dukungan lainnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan BSPS yang tepat sasaran dan tepat tahapan penyelenggaraannya," tegas Mukhridal.

Lebih jauh, Kabupaten Pesisir Selatan mulai tahun 2017 sampai dengan 2019 telah melaksanakan Program BSPS atau yang lebih dikenal dengan rehab rumah tidak layak huni melalui Dinas Perkimtan sebanyak 3.879 rumah. Penanganan rehab rumah tidak layak huni dilaksanakan secara bersamaan antara Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan Program BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mengacu pada database perumahan yang direkap melalui data dari pemerintah nagari tentang jumlah rumah tidak layak huni yang terdapat pada wilayah nagari tersebut. 

Berdasarkan database perumahan tahun 2018 jumlah rumah tidak layak huni yang terdapat pada wilayah Pesisir Selatan sebanyak 10.958 rumah. Melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Pesisir Selatan, pelaksanaannya tersebar pada wilayah administrasi Kabupaten Pesisir Selatan. (MC Pessel/toeb)