:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, 7 Januari 2020 | 15:29 WIB - Redaktur: Tobari - 356
Tuapeijat, InfoPublik - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat Mentawai agar tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap, terutama kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Tahun 2019 banyak pencurian kendaraan terutama roda dua, kendaraan dibawa ke daerah lain, salah satunya di Kepulauan Mentawai," kata Kepala Satuan Bina Masyarakat Polres Mentawai Iptu Mulyadi. saat ditanya usai memberikan sosialisasi ke OPD, Senin (6/2/2020}.
Ia menyampaikan surat kendaraan seperti Buku Panduan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka kendaraan bisa dikatakan bodong atau hasil curian.
"Apa legalitas sebuah kendaraan, yaitu STNK dan BPKB, kalau lebih jeli lagi kalau membeli kendaraan, cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas," ungkap Iptu Mulyadi.
Tujuan himbauan ini kata Mulyadi agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai masyarakat jadi korban ketidak tahuan, serta tidak membeli kendaraan yang murah.
"Jangan tergiur harganya murah, dan ternyata kendaraannya bodong atau hasil curian," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, jika suatu saat dilakukan razia, dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya, sebab bisa dicurigai sebagai barang hasil curian.
Selain itu bisa pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana sebagai penadah barang tersebut, dan kendaraan akan menjadi barang bukti sebagai penadah.
Mulyadi menyampaikan kepada masyarakat Mentawai tetap berhati-hati saat membeli kendaraan dimanapun. (Suntoro/toeb)