:
Oleh MC KAB LIMA PULUH KOTA, Kamis, 28 November 2019 | 13:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 453
Lima Puluh Kota, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di ruang pertemuan Resto Thifa, Tanjung Pati Kec. Harau (27/11/2019).
Acara sosialisasi ini dihadiri para perwakilan partai, insan media massa, mahasiswa, dan beberapa Kepala OPD terkait.
Narasumber pada sosialisasi ini, Abrar merupakan peneliti dari UIN Imam Bonjol Padang mengungkapkan bahwa masyarakat sering menjadi objek dan pelaku dari suatu tindakan pelanggaran dalam proses demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi sangat diperlukan dan harus ditingkatkan. Penanaman nilai-nilai demokrasi melalui pendekatan budaya dan keagamaan harus senantiasa diberikan kepada masyarakat, agar penggunaan hak politik masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Pelangaran-pelanggaran proses demokrasi yang seharusnya tidak terjadi, seperti money politic (politik uang) dianggap sebagai hal yang lumrah bahkan telah menjadi tradisi di tengah-tengah masyarakat. Untuk merubah tradisi buruk tersebut, diperlukan dukungan dan peran serta para ulama, tokoh masyarakat, pemuda dan stakeholder terkait untuk merubah mindset buruk masyarakat tersebut dalam berpolitik.
Surya Eftrimen, S.Pt, MH selaku Ketua Bawaslu Sumatera Barat menjelaskan tentang proses persiapan Pilkada serentak tahun 2020 nanti, yang dimulai dari pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam). Proses pengrekrutan Panwascam akan dilaksanakan secara elektronik (online) dan serentak diseluruh Indonesia.
Berdasarkan data-data pelanggaran pada Pileg dan Pilpres 2019 serta Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya, mengungkapkan bahwa para penyelenggara pesta demokrasi pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat banyak yang terkena sanksi berupa peringatan maupun pemberhentian karena bertindak tidak profesional bahkan melanggar aturan. Hasil evaluasi Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 di Sumatera Barat terdapat 73 temuan pelanggaran dan 132 laporan masyarakat atas kecurangan penyelenggaraan proses demokrasi.
Namun hanya 101 temuan dan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diproses secara hukum oleh aparat kepolisian dan pengadilan. Kondisi akhir hingga saat ini, 15 kasus yang dilakukan oleh 16 terpidana telah diputuskan oleh pengadilan, yang salah satunya terjadi di Kabupaten Lima Puluh kota ungkap Surya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Sumatera Barat tersebut mengungkapkan bahwa dari 16 orang terpidana hanya 2 terpidana yang mendapatkan ganjaran hukuman penjara, sedangkan selebihnya hanya hukuman percobaan.
"Untuk ASN yang melakukan pelanggaran pada proses Pemilu akan ditindak oleh Kementerian PAN-RB melalui Komisi ASN. Sanksinya berupa tindakan administratif," tambahnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ismet Aljannata S.FIL.I mengungkapkan kegiatan pengawasan pada Pemilu 2019 berupa penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menggunung di kantor telah dimusnahkan. Selanjutnya, Bawaslu pun telah membubarkan kampanye tanpa STTP sebanyak 17 kali. Ismet mengungkapkan 3 prasyaratan integritas untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil, yaitu integritas penyelengara, integritas kontentasi (proses) dan integritas hasil.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Zumaira mengungkapkan subyek hukum Pilkada lebih luas dibandingkan Pilpres. Contohnya pada aturan Pilpres hanya pemberi suap yang dihukum sedangkan pada aturan Pilkada pemberi dan penerima suap dapat dihukum. Sanksi pada aturan Pilkada pun menetapkan hukuman kurungan maksimal serta tidak menetapkan hukuman minimal, sedangkan pada aturan Pilpres terdapat sanksi berupa hukuman percobaan. Dari 8 kasus yang diproses di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, hanya 1 kasus yang memperoleh putusan pengadilan dan sisanya gugur di tengah jalan.
Kita berharap semoga Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang dapat berjalan dengan sukses dan minim akan pelanggaran.