Diskominfo Mempawah Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Disdukcapil

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Sabtu, 9 November 2019 | 05:16 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Mempawah, InfoPublik  - Dinas Kominfo Kabupaten Mempawah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Mempawah Rudi, S.STP, MA dan Plt Kepala Disdukcapil Dra. Selfi Kurniati, M.Si, Jumat (8/11) di Aula Diskominfo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Mempawah Rudi mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menindaklanjuti surat Bupati Mempawah Nomor 041/364/DUKCAPIL-C/2019 tanggal 14 Oktober 2019, tentang hal izin penggunaan dan pemanfaatan nomor induk kependudukan dalam layanan Dinas Kominfo.

Selain itu, sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mempawah Nomor 900/115/KOMINFO-B tanggal 7 Oktober 2019, tentang hal pemanfaatan data kependudukan tingkat Kabupaten.

“Tujuan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik oleh Dinas Kominfo Kabupaten Mempawah,” ucap Rudi.

Rudi menjelaskan, data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program, dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika.

Selain itu, sebagai verifikasi dan validasi data pemohon rekomendasi perizinan hak siar radio, verifikasi dan validasi data penanganan pengaduan masyarakat, data pengguna jaringan telekomunikasi, serta data pemohon rekomendasi perizinan pembangunan menara telekomunikasi.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Selfi mengatakan, Perjanjian kerja sama ini akan membantu melengkapi, serta meningkatkan akurasi dan memperkaya basis data kependudukan, sementara lembaga pengguna mendapatkan keamanan, keakuratan serta kemudahan dalam verifikasi data penduduk.

Dengan adanya kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini, maka layanan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna, yaitu akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi dan validasi data.

Kemudian pemadanan database penduduk masing-masing lembaga, sehingga database masing-masing lembaga bisa semakin akurat dan terakhir akses pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el (Card Reader) guna verifikasi keaslian KTP-el setiap penduduk.

“Diskominfo Mempawah adalah SKPD pertama yang melakukan Perjanjian Kerja sama ini, saya berharap SKPD lainnya juga akan segera menyusul, agar bisa mendapatkan data yang valid dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbaunya. (Dvd/toeb)