:
Oleh MC KAB MEMPAWAH, Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 491
Mempawah, InfoPublik - Bupati Mempawah Hj. Erlina, S.H, M.H membuka kegiatan sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2019 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (21/10/2019).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepala OPD Kabupaten Mempawah, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah dan ASN di lingkungan Kabupaten Mempawah.
Erlina mengatakan, PP No 30 Tahun 2019 merupakan turunan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang memiliki tujuan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari Reformaasi Birokrasi.
“Salah satu dari sistem manajemen Kinerja ASN yaitu Penilaian Kinerja yang bertujuan untuk mengukur dan menjamin obyektivitas pembinaan ASN yang didasarkan pada prestasi dan system karir,”tuturnya.
Erlina melanjutkan PP No 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian Prilaku Kerja dan Penilaian Kinerja ASN hingga sanksi administratif bahkan pemberhentian.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dan budaya malu bagi ASN sehingga mendorong kinerja dan disiplin ASN lebih baik lagi. Karena hukuman dan sanksi yang diterapkan lebih berat dari pada peraturan sebelumnya,”imbuhnya.
Lebih jauh, Erlina menjelaskan penilaian kinerja ASN akan menggunakan Sistem Informasi Kinerja ASN sebagai sarana untuk merencanakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, mendokumentasikan data penilaian dan evaluasi kinerja ASN.
“Perbedaan penilaian yang akan dilakukan pada peraturan yang baru adalah ASN akan dipantau pelaksanaan kinerjanya secara periodik oleh atasan langsungnya,” katanya.
Erlina menambahkan, untuk membentuk dan menuju Good Governance faktor yang utama adalah pelaksana atau ASN. Maka Kabupaten Mempawah kedepan akan menerapkan Sistem Manajemen Kinerja yang dikenal dengan E-Kinerja.
“E-Kinerja merupakan system kepegawaian terpadu yang dapat menentukan pengawasan hingga aktifitas ASN. Jadi kedepan hasil kinerja ASN akan berbanding lurus dengan reward yang akan diterima oleh ASN itu sendiri,”lanjutnya.
Menutup sambutannya Erlina berharap seluruh ASN Kabupaten Mempawah menjadikan peraturan ini sebagai pemicu mendorong kemampuan dan kinerja untuk menunjukan eksistensi dalam bekerja dan melayani masyarakat. (Riski/Eyv)