Paripurna Ke 7 DPRK Aceh Besar, Bupati Sampaikan Rancangan KUA-PPAS

:


Oleh MC KAB ACEH BESAR, Kamis, 17 Oktober 2019 | 17:48 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 442


Kota Jantho, InfoPublik - Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 Pada Rapat paripurna Ke-7 masa Persidangan Ke-1 DPRK Aceh Besar, Kamis (17/10). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd dan turut di hadiri Wakil ketua DPRK Bahtiar, ST dan Zulfikar Aziz, SE, Sekda Aceh Besar, Drs Iskandar M.Si dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Aceh Besar.

Dalam Sambutannya Bupati menjelaskan, Penyusunan APBD TA 2020 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan RPJM 2020-2024 yang memuat sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan.

Mawardi Ali juga menambahkan, RKP tersebut sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis.

"RKPD Kabupaten Aceh Besar diarahkan untuk mendukung tercapainya 5(lima) prioritas Pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah", Ujar Mawardi.

Adapun ke 5 (lima) prioritas yang dimaksud adalah pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, ketahanan pangandan stabilitas pertahanan dan keamanan.

"Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 ditetapkan dengan Tujuan untuk menjadi landasan bagi daerah dalam menyusun rancangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBD) Tahun 2020, dimana kepala daerah dan DPRK Aceh Besar akan Memiliki pandangan yang sama dalam menentukan dan menyepakati kebijakan umum APBK dan penentuan Prioritas serta pagu Anggaran Sementara", lanjut Mawardi.

Mawardi Ali Juga menambahkan, "Bahwa tujuan penetapan prioritas itu adalah untuk terpenuhinya skala dalam lingkup kebutuhan masyarakat kita yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya agar alokasi sumber daya dapat digunakan atau dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif untuk mengurangi tingkat resiko dan kepastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis".

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, SPd menyampaikan kepada Bupati Aceh Besar,"Kami Anggota DPRK Aceh Besar Masa jabatan 2019-2024 adalah, anggota baru dengan semangat baru dan kami ingin mengawali dengan baik dimulai dari penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2020. Mudah-mudahan semangat baru dapat disupport maksimal oleh Pemerintah Daerah, agar kita dapat bersama-sama membangun Aceh Besar seabagai bagian dari penyelenggara Pemerintah daerah."

"Kami Seluruh Anggota DPRK telah mempunyai satu tujuan yang sama untuk merubah wajah DPRK Aceh Besar menjadi lembaga yang disegani dalam artian dapat menjalankan seluruh tugas dan Fungsi, dan saya berharap kepada seluruh anggota DPRK untuk tetap mempertahankan tujuan dan cita-cita mulia ini", tegas beliau.