Pemkab Aceh Besar Tetapkan Tapal Batas Dua Gampong Yang Bersengketa

:


Oleh MC KAB ACEH BESAR, Kamis, 5 September 2019 | 16:52 WIB - Redaktur: Tobari - 323


Aceh Besar, InfoPublik - Pemkab Aceh Besar akhirnya menetapkan tapal batas antara Gampong Cucum dengan Cot Yang, telah setahun lebih bersengketa sejak mulai dibangunnya proyek strategis Nasional di Kecamatan Kuta Baro, 5 September 2019.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A. Wahab bersama Ketua DPRK Iskandar Ali menancap langsung tapal batas yang akan menjadi batas permanen antara 2 Gampong tersebut, sekaligus perbatasan antar dua kecamatan yaitu Baitussalam dengan Darussalam.

Sebelumnya perseteruan memperebutkan lahan yang saat ini sedang dibangun Gardu Induk PLN tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi baik ditingkat kecamatan hingga ketingkat daerah. Sehingga akhirnya Pemerintah Aceh Besar menetapkan secara damai yang langsung ditandai dengan patok permanen.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A Wahab selepas menancapkan tapal batas tersebut mengatakan sangat bersyukur atas keikhlasan kedua pimpinan Gampong untuk berdamai sehingga hari ini diputuskan batas Gampong.

"Tapal Batas telah selesai dan Pembangunan dapat dilanjutkan," tutur Waled Husaini.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa dengan damai ini menjadi contoh bagi Gampong lain yang memiliki persoalan yang sama.

Ketua DPRK Aceh Besar mengungkapkan bahwa persoalan dan perbedaan persepsi seperti itu kerap kali muncul saat ada pembangunan dan pemerintah mengharapkan kedua belah pihak untuk menahan diri.

"Setelah lama mediasi sehingga belum ada titik temu, maka hari ini pemerintah yang mengambil keputusan," kata Iskandar Ali.

Ia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang belum puas terhadap keputusan pemerintah maka masih ada ruang jalur hukum. "Silakan tempuh jalur hukum jika ada pihak yang belum puas," tegas Iskandar Ali.

Pemerintah Aceh Besar juga berharap proses damai yang telah ditempuh, sehingga melahirkan sebuah keputusan antara Cucum dan Cotyang ini menjadi contoh yang patut diikuti oleh gampong-gampong lain di Aceh Besar yang memiliki persoalan yang sama.

Aceh Besar diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tapal batas yang masih terjadi di beberapa Gampong di kabupaten penyangga Ibukota Provinsi Aceh.

Turut hadir dalam proses penandaan sekaligus pematokan tapal batas permanen tersebut, Plh Sekda Aceh Besar, Kabag Humas dan Protokoler, Camat Setempat, Pihak Pelaksanaan Pembangunan Gardu Induk PLN, OPD Terkait, Keuchik Kedua Gampong serta tokoh-tokoh masyarakat dalam wilayah Kecamatan Kuta Baro. (MC Aceh Besar/toeb)