:
Oleh MC KAB ACEH BESAR, Selasa, 30 Juli 2019 | 11:08 WIB - Redaktur: Juli - 531
Kota Jantho, InfoPublik - Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik pada Juni 2018, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSP) Aceh Besar menjadi yang pertama di Aceh dalam menerapkan Online Single Submission (OSS) untuk memproses perizinan berusaha.
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pertama pada sistem OSS yang bertanggal 19 Juli 2018 a.n. PT MERAPI UTAMA PHARMA. Selama kurang lebih 1 tahun penerapan OSS, hingga Selasa (30/7/2019) tercatat telah terbit 1.126 NIB dan ratusan izin usaha yang telah berlaku efektif di wilayah Aceh Besar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sulaimi mengungkapkan, Aceh Besar pertama kali menerapkan OSS sejak juli 2018 lalu. "Pada awalnya pelaku usaha masih bingung dengan sistem OSS," ungkap Sulaimi.
Ia menambahkan, dengan penjelasan aturan baru dan sosialisasi oleh petugas serta menfasilitasi mereka saat input data, pelaku usaha bisa mengerti dan menerima.
"Sosialiasi untuk penerapan Pengajuan Perizinan Online OSS ini pernah digelar pada November 2018 di Hotel Pade Aceh Besar. Dalam acara tersebut kami mengundang perwakilan pelaku usaha dari setiap kecamatan, koperasi, perbankan, dan organisasi kemasyarakatan," pungkas Sulaimi.
Sebelum adanya OSS ini, DPMPTSP Aceh Besar juga telah memiliki aplikasi perizinan sendiri yang bernama PINTO (www.ptsp.acehbesarkab.go.id) yang telah digunakan sejak 2012, dan telah memproses ribuan perizinan kepada pelaku usaha. Kemudian setelah diterapkan OSS pada saat ini, aplikasi PINTO juga tetap digunakan untuk memproses perizinan selain perizinan berusaha yang tercantum di PP No 24 Tahun 2018.