TFL Bersama Lurah VI Suku Periksa Ulang Berkas RTLH

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 18 Juli 2019 | 16:06 WIB - Redaktur: Tobari - 420


Solok, Info Publik - Lurah VI Suku  dengan TFL (Tenaga Fasilitor Lapangan) Tim I kembali membenahi dan memeriksa kembali berkas administrasi persyaratan untuk mendapatkan bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Aula Kantor Lurah VI Suku, Kamis (18/7).

Lurah VI Suku Fauzan Susazi dengan Yusiska Muhayarni Staf Kelurahan VI Suku yang bergabung dengan Tim I Teknis program BSPS (tim teknis Kelurahan VI Suku) dan Mairuslini (Tenaga Fasilitator Lapangan) kembali mengundang warga penerima bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

Untuk pemeriksaan kembali berkas administrasi yang belum lengkap dikarenakan dari 41 nama yang terdaftar CPS masih ada sekitar 10 orang lebih nama yang belum di tanda tangani surat hibahnya.

"Karena  belum lengkapnya tanda tangan surat hibah yang harus disetujui pihak pertama kepada pihak ke dua,  belum diketahui oleh Niniak Mamak, serta tanda tangan saksi yang belum lengkap di berkas surat hibah calon penerima bantuan yang bersangkutan  untuk memenuhi persyaratan," jelas Fauzan selaku Lurah VI Suku

Lurah VI Suku juga menjelaskan apa itu surat hibah kepada calon penerima bantuan RTLH, Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibahan masih hidup.

Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan.

“Kepada calon penerima bantuan yang hadir pada hari ini saya harap membawa kembali dan melengkapi persyaratan yang masih kurang lengkap untuk surat hibah yang belum lengkap harap berkonsultasi kembali kepada Lurah,”ungkap Marini

Lurah VI Suku Fauzan Susazi, SH juga berpesan kepada calon penerima bantuan jika mendapatkan bantuan RTLH nanti untuk dipergunakan dengan sebaik baiknya dan tidak ada penyelewengan/ penyalahgunakan anggaran dana bantuan,

jika ada penyalahgunakan anggaran dana bantuan akan mendapatkan  sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (MC Kota Solok/toeb)