:
Oleh MC KOTA SOLOK, Senin, 8 Juli 2019 | 13:56 WIB - Redaktur: Juli - 424
Solok, InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut menurut Sekretaris DPK Kota Solok Suhartinah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang memberikan peluang penyandang disabilitas mendapat kerja, minimal 1 persen jumlah tenaga kerja di sektor swasta dan 2 persen di instansi pemerintah.
"Penyandang disabilitas sejatinya bukan hanya membutuhkan belas kasih, tapi lebih dari itu, mereka juga membutuhkan pekerjaan," katanya kepada InfoPublik di ruang kerjanya, Senin (8/7/2019).
Tetapi menurut dia, untuk memperoleh pekerjaan tersebut, penyandang disabilitas masih dihadapkan dengan stigma, ketakutan, kekurangtahuan, dan mitos yang berkembang di masyarakat. Hingga akhirnya pekerjaan pun sulit mereka dapatkan.
Suhartinah membenarkan, saat ini ada satu orang penyandang disabilitas bekerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Riki Rinaldi yang berstatus sebagai pegawai sukarela, kesempatan kerja ini sudah dijalaninya lebih kurang selama satu tahun.
Riki Rinaldi, adalah salah seorang putra Kota Solok, anak ke-4 dari 5 bersaudara, lahir Solok 29 November 1989. Dia menamatkan sekolah di SDN 08 VI Suku, dan melanjutkan ke SMP 1 Kota Solok, setelah itu Riki menamatkan sekolah menengah atas di SMAN 3 Kota Solok.
Prestasi yang pernah diraihnya adalah Juara 1 Tunggal Putra Bulutangkis antar Pelajar Sekolah Dasar se-Kota dan Kabupaten Solok, Juara 2 Turnamen Bulutangkis dan Eksebisi Pemain Nasional tingkat Umur dan Umum se-Sumatra Barat yang diadakan oleh PLN, Juara 3 Pekan Olahraga Pelajar Daerah di Kota Padang serta pernah menjadi Wakil Kota Solok sebagai atlet Bulutangkis pada Porprov ke X di Kabupaten Sijunjung Tahun 2006.
Riki Rinaldi mengalami gangguan penglihatan total pada 2010. “Saya mengalami glukoma, sejak itulah karir saya sebagai atlet Bulutangkis Kota Solok berakhir. Sungguh sulit bagi saya untuk menerima kenyataan ini, tapi Saya tidak berputus asa perlahan-lahan mencoba bangkit,” ungkap Riki Rinaldi saat ditemui di ruangan baca perpustakaan Kota Solok.
Pada tahun 2013 Riki Rinaldi direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kota Solok untuk mengikuti rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas tuna netra di Wisma Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Selama tiga tahun Riki Rinaldi mengikuti masa binaan untuk menguasai dan mendalami semua keterampilan yang ada di Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Tuah Sakato Padang tersebut.
“Pada 2015 Saya mengakhiri masa binaan, jenis keterampilan yang saya kuasai yaitu Ilmu Pijat Massage Shiatsu, Refleksi, baca tulis Braile, baca Tulis Alquran Braile, musik tradisional maupun moderen, komputer bicara dan Kegiatan Keterampilan Sehari-hari (KKS),” tutur dia.
Dia mengungkapkan sudah menjadi seorang tunanetra yang mandiri dan siap menjalani fungsi sosial di tengah masyarakat sebagaimana mestinya. "Saat ini mencoba bekerja di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok untuk mempraktikkan keahlian yang telah saya dapat selama di panti," katanya.
Lebih lanjut, Riki Rinaldi juga sangat berterima kasih kepada Wali Kota Solok yang telah memberinya kesempatan dan memfasilitasi untuk bisa berkarir di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.
Kesehariannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Riki dapat membantu melakukan kegiatan seperti melayani peminjaman dan pengembalian buku, menyusun buku di rak, memasang barcode buku, mengheter buku, menyampul buku dan memajang koran.
Harapan Riki Rinaldi kepada Pemerintah Kota Solok, dalam hal ini Wali Kota Solok pada tahun ini bisa merealisasikan untuk dapat memperoleh gaji.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 11 b tentang hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dalam instansi pemerintah daerah dan memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, kemudian pasal 11 g, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
Riki juga berharap kepada unsur pimpinan DPK Kota Solok bersedia melibatkannya dalam melaksanakan kegiatan yang bisa Ia lakukan.
Dia mengatakan, penyandang disabilitas sejatinya bukan hanya membutuhkan belas kasih, tapi yang dibutuhkan mereka adalah pekerjaan dan perlakuan yang sama seperti kepada manusia normal umumnya, butuh pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan membutuhkan perlakuan yang sama.
“Karena kami juga bisa melakukan apa yang manuasia normal lakukan. Kami hanya berbeda, bukan cacat,” tutup Riki. (MC KotaSolok)