:
Oleh MC KAB LIMA PULUH KOTA, Selasa, 25 Juni 2019 | 09:32 WIB - Redaktur: Tobari - 382
Lima Puluh Kota, InfoPublik - Diskominfo mengadakan rapat pembahasan informasi publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, di Ruang Rapat LPSE, Tanjung Pati, Senin (24/6).
Rapt dihadiri oleh seluruh sekretaris OPD se Kab Lima Puluh Kota selaku PPID Pembantu.
Kepala Diskominfo melalui Kabid SPIP Titin Mulyani, SE, M,Si mengatakan Informasi yang dikecualikan ada 10 item menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi dapat dibagi dalam 3 bagian diantaranya Informasi berkala, Informasi serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Kasi Persandian Ir. Muasril, M,Si lebih lanjut menyampaikan bahwa kita sejak tahun 2017 telah menyampaikan kepada seluruh OPD tentang Informasi yang dikecualikan.
Dan baru sekarang membahas bersamanya dari rangkuman dapat tarik kesimpulan bahwa ada lebih dari 20 item yang bersifat umum terhadap informasi yang dikecualikan untuk uji konsekuensi.
Penetapan jenis informasi yang dikecualikan ini dalam langkah upaya mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai kabupaten/kota yang informatif. (MC Lima Puluh Kota/toeb)