:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 9 Mei 2019 | 16:37 WIB - Redaktur: Tobari - 713
Tuapejat, InfoPublik - Guna meningkatkan kualitas atau mutu bangunan di Kepulauan Mentawai, maka tukang bangunan wajib memiliki sertifikasi uji kompetensi profesi sebagai tukang, baik spesifikasi tukang kayu maupun beton atau permanen.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mentawai Ir.Elfi saat diwawancarai awak Media Center Mentawai, Kamis (9/5) di ruang kerjanya.
"Seminggu yang lalu, Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam hal ini Dinas PUPR Mentawai, mengadakan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi bagi seluruh tukang se-Kabupaten Mentawai," ungkapnya.
Ia menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi diantaranya Kecamatan Sikakap, Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Siberut Selatan, dan paling banyak pesertanya itu dari Pulau Sipora yang mencapai 150 orang, sedangkan di Siberut dan Sikakap masing-masing 100 orang.
Ia menyebutkan bagi peserta yang lulus uji kompetensi tersebut, kedepan akan mendapatkan nilai tambah atau upah kerja yang jauh lebih baik, dibandingkan sebelum mendapatkan uji kompetensi tersebut.
"Kalau sebelumnya pihak ketiga atau kontraktor mengunakan jasa konstruksi bangunan dengan upah kecil, setelah mendapatkan sertifikasi harus dibayar sesuai dengan ketentuan, nilainya akan bertambah," ujarnya.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake tersebut adalah salah satu alternatif mengetahui seberapa banyak tenaga kerja tukang yang berkompeten di Kepulauan Mentawai.
"Setelah kita melihat hasil uji kompetensi ini, kita akan merencanakan melakukan pelatihan, guna menambah ilmu para pekerja tukang, yang diujikan kegiatan yang setiap hari dilakukan tukang, baik itu tukang kayu ataupun permanen," imbuhnya.
Ia berharap kedepan dengan berkompetennya para tukang tersebut kualitas bangunan di Mentawai bisa semakin lebih baik lagi. (Red/toeb)