Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Bullying

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 23 April 2019 | 08:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 245


Solok, InfoPublik - Dinas Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kota Solok mengadakan sosialisasi dengan materi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Bullying di sekolah dan kali ini bertempat di SMA Negeri 3 Solok dengan peserta sosialisasi siswa kelas X dan XI selesai pelaksanaan Upacara Bendera, Senin (22/4/2019) pagi.

Kedatangan tim sosialisasi DPPPA diwakili oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Delli Harni yang didampingi oleh Kasi pencegahan dan pelayanan, Masnieti beserta staf.

Menurut Delli Harni, sosialisasi ini beranjak dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut UU tersebut, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat perlu diadakan di sekolah karena usia SMA adalah usia yang rentan dan menjadi objek vital dalam perdagangan orang.

"Di Kota Solok sendiri memang belum ada laporan kasus ini, tetapi kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi semua itu terjadi, di kota-kota kota besar kasus ini sudah lazim dan sering terjadi," ungkapnya.

Ditekankan, usia SMA sangat vital sekali, karena pada masa ini siswa yang sudah menamatkan SMA, selain kuliah akan ada yang mencari kerja keluar daerah bahkan ke luar negeri.

Lebih lanjut disampaikan, yang melatar belakangi TPPO ini adalah, rendahnya ekonomi, Rendahnya akses pendidikan, tiadanya kesempatan kerja, tuntutan konsumerisme, ketiadaan akta kelahiran, ketidak setaraan gender, pengalaman seksual dini, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan usia dini (usia anak).

Pada kesempatan itu, Delli Harni juga mengangkat tema tentang bullying, bullying adalah tindakan dimana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Ada banyak jenis bullying. Bisa menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya. Dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar.

Diungkapkan, data dari peneliti LPPM Universitas Andalas Padang berkerjasama dengan Balitbang kota Solok selama bulan Agustus s/d Desember tahun 2018 terhadap siswa SD, SMP, SMA/SMK se-kota solok ditemukan sebanyak 200 orang pelajar mengalami kasus bullying dan kekerasan di sekolah.

Menanggapi data itu, Eli Irmanita selaku kepala sekolah, menambahkan berdasarakan data di sekolah kasus ini kerap terjadi namun diharapkan dengan adanya guru BK/BP di sekolah yang bisa dijadikan tempat curhat dan tempat penyelesaian masalah di sekolah kejadian tersebut dapat dicegah dan diminimalisir.

Dia juga menambahkan di sekolah telah ada Konselor Sebaya, dimana konselor ini adalah siswa itu sendiri, untuk SMA Negeri 3 sendiri sekitar bulan februari 2019 bekerjasama dengan dinas kesehatan kota dan dinas kesehatan provinsi, salah seorang siswa SMA 3 sendiri berkesempatan mendapatken pelatihan konselor sebaya di Jakarta, dimana konselor ini dididik bagaimana memposisikan dirinya sebagai konselor untuk teman-teman sebayanya yang mempunyai masalah.

Agil Oktaviani siswa kelas X IPA 1 salah seorang peserta sosialisasi ini menanggapi sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para remaja.

"Dari sosialisasi ini kami mendapatkan pengetahuan yang lebih tentang Praktek Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan kasus bullying, karena kebanyakan dari kami generasi muda hanya mengenal istilahnya saja tidak tahu apa sebenarnya itu TPPO dan Bullying," ungkapnya. (MC Kota Solok/Stv)