Izin Bangunan dan Penataan Kanopi Yang Harus Diketahui Masyarakat

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Sabtu, 13 April 2019 | 08:12 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Solok, InfoPublik - Sebanyak 50 orang utusan masyarakat dari Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (25 orang masing-masing kelurahan) mengikuti Sosialisasi Perda Kota Solok Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Bangunan dan Perwako Solok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi.

Acara yang diadakan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Solok di Aula Kelurahan Nan Balimo, Kamis (10/4/2019) tersebut, menghadirkan narasumber Eda Haryani, ST, MSi selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solok.

Eda Haryani menjelaskan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Perda ini merupakan izin prinsip yang dikeluarkan dinas terkait untuk pemohon yang akan membangun di suatu lahan yang sesuai dengan tata guna tanah (Pasal 1 ayat 11).

“Pekerjaan yang harus mempunyai IMB meliputi mendirikan bangunan baru, menambah bangunan, mengubah bangunan, penghapusan bangunan, penggunaan bangunan dan merubuhkan bangunan,” paparnya.

Sedangkan perihal Perwako tentang kanopi, Eda menjelaskan kanopi (Pasal 1 ayat 6) adalah bagian pelengkap bangunan yang bukan merupakan bagian konstruksi bangunan utama yang terdapat di bagian depan dan samping bangunan yang terbuat dari bahan kayu, besi dan sejenisnya dan memiliki penutupo bagian atas (atap).

“Dalam Pasal 2 ayat 4 Perwako ini juga menjelaskan kawasan perdagangan adalah bagunan gedung meliputi perdagangan, perindustrian, terminal, penyimpanan/gudang, pelayanan kesehatan, pelayanan umum, rumah tinggal, bangunan gedung perkantoran, dan pendidikan,“ jelas Eda.

Eda juga menegaskan, dalam penggunaannya kanopi tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha, tidak dapat digunakan untuk penyimpanan barang dan pemajangan barang dagangan, serta tidak dapat digunakan sebagai bangunan tambahan.

Sosialisasi ini dibuka oleh Alex Shindo, SH, MH, selaku Kasubbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Solok, yang juga langsung mengisi materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, sedangkan sebagai narator acara ini adalah Rahman Hidayu, S.IP, selaku Lurah Nan Balimo.

Menurut Alex Shindo, Undang-Undang ITE ini sangat bermanfaat bagi masyarakat seperti menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kasus yang paling sering terjerat Undang-Undang ITE ini adalah berita Hoax (berita bohong), karena itu kita harapkan masyarakat dapat menghadapi hoax ini,” imbaunya.

“Ciri-ciri umum berita hoax ini, seperti judulnya yang cenderung provokatif, menggunakan kalimat yang memaksa seperti Sebarkanlah!, Viralkanlah!, dan sejenisnya,” katanya.

Sementara itu, acara sosialisasi serupa akan diadakan untuk masyarakat Kelurahan Tanah Garam, Sinapa Piliang dan IX Korong pada hari Jumat (12/4) di Aula Kelurahan VI Suku. (mr/toeb)