Sosialisasi Program dan Manfaat Layanan PT. Taspen

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 11 April 2019 | 10:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 582


Solok, InfoPublik - PT. Taspen (Persero) cabang Kota Padang menggelar acara sosialisasi program dan manfaat layanan PT. Taspen (Persero) bagi ASN di lingkungan Dinas Sosial Kota Solok. Selasa (09/04/2019).

Acara tersebut secara resmi disambut oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Musyanti, SE di Aula Dinas Sosial dan dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial.

Kepala PT. Taspen (Persero) cabang Padang yang diwakili oleh Sukawanto selaku narasumber pada sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi yang digelar ini antara lain Program Taspen yang meliputi program pensiun, program tunjangan hari tua (THT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Taspen.

Sukawanto juga menjelaskan inovasi PT. Taspen (Persero) yaitu PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak dari perusahaan PT. Taspen (Persero) yang didirikan 26 Februari 2014 dan memperoleh izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Produk yang ditawarkan oleh PT. Taspen Life Assurance antara lain Taspen Save, Taspen Group Endowmen, Taspen Group Annuity, Taspen Group Whole Life, Taspen Personal Accident, Taspen Credit Life, Taspen Pro Beasiswa dan Taspen Dwiguna Sejahtera.

Secara digitalisasi program-program tersebuat dapat diakses dalam sebuah aplikasi PT. Taspen serta uraian manfaat yang diperoleh bagi ASN yang memasuki usia pensiun.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial, Musyanti, SE menyampaikan rasa terimakasih kepada PT. Taspen cabang Padang yang telah berkenan mengadakan sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk pelayanan yang proaktif bagi para Apratur Sipil Negara di lingkup Dinas Sosial Kota Solok.

Ditambahkannya, kesejahteraan ASN merupakan dambaan kita semua baik pada masa aktif maupun saat telah memasuki purna bakti (pensiun) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN yang salah satu hak ASN adalah gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Di akhir arahannya Musyanti, SE berharap ASN lingkup Dinas Sosial dapat memahami dan bisa memilih pilihan terbaik mengahadapi masa pensiun dengan pilihan yang ditawarkan melalui PT. Taspen (Persero) dan PT. Taspen Life Assurance. (MC Kota Solok/Stv)