:
Oleh MC KOTA SOLOK, Rabu, 10 April 2019 | 11:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 579
Solok. Info Publik - Kota Solok berhasil meraih juara II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2019 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno kepada Sekretaris Daerah Kota Solok, Rusdianto pada acara Musrenbang RKPD tingkat provinsi tahun 2020 di Hotel Pangeran Beach, Selasa (9/4/2019).
Bappeda Provinsi Sumatera Barat telah menyelenggarakan Penilaian untuk PPD Tahun 2019 dari tanggal 20 s/d 24 Februari 2019 untuk Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
PPD 2019 ini mencakup penilaian atas dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan serta penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah.
Aspek kualitas dokumen RKPD ini juga dinilai keterkaitan antara dokumen perencanaan lain seperti RKP Nasional dan RPJMD Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan serta dokumen lain yang relevan.
Selain itu, konsistensi antar bab dalam dokumen serta kelengkapan, kedalaman dan keterukuran perencanaan dalam dokumen juga perlu diperhatikan dalam peningkatan kualitas dokumen RKPD.
Penilaian Tahap I sudah berlangsung terhadap dokumen RKPD dan usulan inovasi 19 Kabupaten Kota se-Sumatera Barat, sehingga sudah menghasilkan 9 (sembilan) daerah nominasi yang terdiri dari enam Kabupaten dan tiga Kota untuk menjadi daerah yang dinilai pada Tahap II.
Hasil Penilaian Tahap II akan menentukan Kabupaten dan Kota yang terbaik di tingkat Sumatera Barat dan menjadi utusan Sumatera Barat untuk penilaian tahap selanjutnya di tingkat Nasional.
"Penilaian Tahap II ini dilakukan oleh Tim Independen yang terdiri dari akademisi dari Universitas Andalas yang melakukan penilaian melalui verifikasi dan wawancara terhadap daerah nominasi," ujar Hefdi, SH, M.Si selaku Sekretaris Bappeda Sumatera Barat.
Adapun Tim Penilai Independen dipimpin oleh Prof. Melinda Noer, M.Sc dan beranggotakan DR. Feri Adrianus, SE, M.Si dan Ilmainir, SE, Akt. MSi.
Penilaian aspek pencapaian pembangunan memiliki bobot 40%, dengan indikator antara lain; pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan PDRB perkapita, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia, indikator ketimpangan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan penilaian atas dokumen RKPD memiliki bobot 40% dengan indikator adanya keterkaitan sasaran dan prioritas pembangunan daerah, adanya konsistensi dengan isu strategis, pagu anggaran dan arah kebijakan, serta kelengkapan dan kedalaman dokumen terkait program prioritas daerah dengan prioritas nasional.
Untuk aspek inovasi yang berhubungan dengan kelengkapan dan kedalaman dokumen inovasi daerah memiliki bobot 20%.
PPD merupakan kegiatan rutin dari Kementerian PPN/ Bappenas sejak Tahun 2012, sebelumnya bernama Anugerah Pangripta Nusantara kepada Pemerintah Daerah dengan perencanaan pembangunan terbaik.
Sejak Tahun 2018, penghargaan tersebut berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah, yang proses penilaiannya lebih komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan unsur perencanaan, namun juga pencapaian pembangunan daerah.
Tujuan penilaian ini adalah agar dokumen perencanaan pembangunan daerah lebih berkualitas, artinya perencanaan yang dilaksanakan dapat aplikatif sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Penghargaan Pembangunan Daerah terbaik I tingkat provinsi Sumatera Barat diterima oleh Kota Payakumbuh, sedangkan terbaik III diterima oleh Kota Padang. (MC Kota Solok/Stv/Eyv)