Arga Makmur, InfoPublik - Kantor kesatuan Bangsa dan Politik Bengkulu Utara Bersama stakeholder terkait melaksanakan koordinasi dalam mempersiapkan upacara memperingati hari pahlawan pada tanggal 10 November mendatang, dikantor kesbangpol, Kamis (26/10). Hadir Dalam acara tersebut Mukaddas, S.Pd. MM Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bengkulu Utara, IPTU.Hariyanto Kasubbag Bin Ops Polres Bengkulu Utara, Subari Anggota Kodim 0423 BU dan perwakilan OPD terkait.
Mukaddas menjelaskan bahwa ada dua agenda penting dalam momen sakral menyambut Hari pahlawan 10 November 2018, yaitu pelaksanaan upacara di halaman pemda Bengkulu Utara dan upacara tabur bunga di Taman makam Pahlawan Ratu Samban Arga Makmur.
“Kita perlu berkoordinasi, ada beberapa hal yang perlu di bahas dan disepakati dalam koordinasi ini yaitu mengenai tempat dan waktu pelasanaan yang jatuh pada hari sabtu tanggal 10 November, petugas – petugas upacara leading sektor ada di Dinas Sosial, Kodim, Polres dan OPD terkait di Bengkulu Utara serta siswa-siswi peserta upacara,” jelasnya.
Dalam Kesempatan tersebut Mukaddas menjelaskan, Kesbangpol telah melaksanakan tugas sesuai tupoksi kesbangpol melakukan penertiban-penertiban terhadap ormas-ormas yang ada di Bengkulu Utara. Karena kesbangpol tidak berhak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), izin dan legalitas formil suatu ormas, tetapi Harus mengurus Ke Kemenkumham sesuai amanah PP No 58 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kesbangpol telah melaksanakan tugas sesuai tupoksi kesbangpol melakukan penertiban-penertiban, memberikan teguran, memberikan rekomendasi terhadap ormas-ormas di Bengkulu Utara yang belum memiliki legalitas formal untuk mengurus Izin, SKT dan legalitas formal lainnya sesuai peraturan yang berlaku ke Kemkumham. Serta mencatat bagi organisasi yang telah memiliki legalitas formal agar diakui di tengah masyarakat.
“Di Bengkulu Utara ada sekitar 47 ormas yang telah resmi (Memiliki Izin). Karena kesbangpol tidak berhak mengeluarkan SKT, izin dan legalitas formil suatu ormas, tetapi Harus mengurus ke Kemenkumham sesuai amanah PP No 58 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas),” jelasnya.
Lanjut Mukaddas mengatakan, ada dua jenis ormas yaitu ormas berjenjang dan ormas yang tidak berjenjang. Ormas berjenjang ada di tingkat Nasional, di Provinsi dan ada di tingkat Kabupaten, sedangkan ormas tidak berjenjang hanya ada di kabupaten saja atau lokal di Provinsi.
“Harapan kita, berorganisasi adalah hak setiap orang, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan adanya ormas jaga pesatuan dalam perbedaan, jaga kerukunan, mari membangun bersama dalam bingkai NKRI,” ujarnya. (MC Bengkulu Utara/GS/DC)