Bimtek Verifikasi Dan Validasi Basis Data Terpadu

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Selasa, 16 Oktober 2018 | 08:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 641


Mempawah, InfoPublik Plt Bupati Mempawah, Gusti Ramlana hadir dalam rangka pembukaan Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT) penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu tahun 2018 melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah, Senin, (15/10) di Aula Bappeda Mempawah.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 60 desa, 7 kelurahan, 9 TKSK dan 3 orang pengolah data atau operator.

Di dalam sambutannya, Ramlana mengatakan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan bagi penduduk miskin dan rentan miskin merupakan salah satu agenda utama Pemerintah. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, maka untuk itu diperlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sektor swasta dan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program perlindungan sosial berskala Nasional, yang menyasar 40 persen masyarakat berpenghasilan rendah. “Seperti program beras sejahtera, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Sehat yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS),” papar Ramlana.

“Sejalan dengan program ini pula, Kementrian Sosial (Kemensos) menetapkan peraturan tentang pedoman umum verifikasi dan validasi  basis data terpadu penanganan fakire miskin dan orang tidak mampu. Yakni tertuang dalam peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2017,” ungkapnya menerangkan.

Dalam Permensos tersebut ungkap Ramlana, menyebutkan tentang fakir miskin maupun orang tidak mampu. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.

“Sedangkan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran bagi diri dan keluarganya,” papar Ramlana.

Karena itu, “Saya berharap melalui kegiatan bimtek ini akan memberikan pemahaman kepada petugas yang nantinya akan melaksanakan proses verifikasi dan validasi BDT. Sehingga dapat menghasilkan Data Penerima Manfaat (DPM) yang valid, tepat sasaran dan tepat waktu,” pungkasnya mengakhiri. (Dvd/Kus)