Disperindagnaker Gelar Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Sebukit Rama

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Kamis, 11 Oktober 2018 | 08:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 496


Mempawah, InfoPublik Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja menggelar Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar tradisional Percontohan Sebukit Rama. Kegiatan ini dibuka langsung Plt Bupati Mempawah, Gusti Ramlana didampingi sejumlah Pimpinan Instansi terkait yang ada di Kabupaten Mempawah Rabu, (10/10) pagi.

Pelaksanaan kegiatan gelar tera ulang tahun 2018 ini dilaksanakan selama 16 Hari di semua pasar di Kabupaten Mempawah, baik pasar Pemerintah maupun Pasar tradisional di 8 Kecamatan antara lain, pasar mempawah, pasar sungai kunyit, Pasar semudun, pasar kuala mempawah, pasar bakau kecil, pasar sungai pinyuh, pasar purun kecil, pasar segedong, pasar jungkat, pasar anjongan, pasar toho, pasar takong dan pasar sambora.

Kepala Disperindagnaker Kabupaten Mempawah Yusri mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pelaku usaha, pedagang, pemilik dan pengguna alat UTTP yang ada di areal pasar dengan cara mendekatkan tempat pelayanan.

“Harapan yang ingin dicapai yakni terlaksananya pelayanan tera atau tera ulang alat UTTP pasar secara berkala setiap tahunnya, dan terdatanya potensi alat UTTP di pasar Kabupaten Mempawah. “ ucap Yusri.

Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk membentuk Unit Metrologi Legal (UML) selain adalah wujud dan tanggung jawab dalam bentuk perlindungan terhadap konsumen, serta pengamanan iklim usaha perdagangan dan jasa yang kondusif serta kompetitif.

“Walaupun saat ini Pemkab Mempawah belum memiliki Peraturan Daerah tentang restribusi pelayanan tera, namun diharapkan melalui kegiatan ini, akan diperoleh informasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi pelayanan tera ulang dimasa mendatang. “ ungkap Yusri.

Pelayanan tera ini merupakan wujud dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Pemerintah Kota Singkawang. Sebagaimana kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Singkawang dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dan perjanjian kerjasama antara Disperindagnaker Kabupaten Mempawah dengan DPPK-UKM Kota Singkawang.

Sementara ditempat yang sama Plt Bupati Mempawah Gusti Ramlana mengatakan kegiatan UTTP ini memiliki peran penting untuk melindungi konsumen, serta memastikan barang – barang yang diperjualbelikan memenuhi standar ukuran, takaran dan penimbangan baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Selain wujud tanggung jawab dalam hal pelayanan dan perlindungan konsumen, juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi pelayanan tera di Kabupaten Mempawah. “ imbuh Ramlana.

Kemampuan metrologi ini juga menjadi bagian penting dalam menjamin terciptanya pelayanan metrologi yang adil dan jujur. “Karena di dalam 5 agama pun telah diingatkan masalah timbangan ini dan pertanggungjawabannya sangat berat. “ tegas Ramlana.

Ramlana juga berharap untuk kedepannya tidak hanya timbangan saja yang ditera ulang, SPBU Pertamina pun bisa dilakukan tera ulang melalui Dinas terkait.

“Saya sangat mengapresiasi positif terhadap kinerja Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, yang telah melaksanakan tera ulang di 13 pasar seluruh Kabupaten Mempawah. Semoga kegiatan ini menjadi salah satu faktor penting untuk kemajuan daerah, yakni meningkatkan perlindungan konsumen serta meningkatkan pelayanan publik yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. "jelasnya. (Dvd/Eyv)