:
Oleh MC KAB MEMPAWAH, Jumat, 21 September 2018 | 10:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 501
Mempawah, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar rapat pleno penetapan dan penyerahan Daftar Caleg Tetap (DCT) peserta Pemilu legislatif 2019, Kamis (20/9) di Aula Wisma Nusantara Mempawah.
Rapat Pleno tersebut turut dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, Muspida dan 15 pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Mempawah.
Dalam rapat pleno telah ditetapkan sebanyak 399 orang caleg tetap. ”Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang berlaku, maka pada 20 September ini kita telah melaksanakan penetapan dan penyerahan DCT kepada parpol peserta pemilu 2019 di Kabupaten Mempawah,” ucap Ketua KPU Mempawah M Agus Susanto.
Agus menjelaskan, tahapan pencalonan telah dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Mulai dari proses pendaptaran, verifikasi, DCS, hingga DCT telah mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, telah kami tetapkan jumlah DCT Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 399 orang, yang terdiri dari laki – laki berjumlah 245 orang dan perempuan 154 orang. Diakui Agus jumlah ini berkurang dibandingkan DCS sebelumnya sebanyak 401 orang,” Paparnya.
Terhadap pengurangan itu kita telah melalui kajian dan aturan yang berlaku.”Kita beri waktu tanggapan dari masyarakat, tanggapan inilah kemudian yang akan diklarifikasi parpol yang bersangkutan. Kemudian ada pula bacaleg yang mengundurkan diri dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah penetapan dan penyerahan DCT, Agus menuturkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye. Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.
Agus juga mengingatkan agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama – nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat H-1 sebelum dimulainya tahapan kampanye.
“Marilah sama –sama kita jaga politik dan sopan santun dalam berkampanye, jangan sekali – kali kita menyebarkan informasi hoax, isu sara dan politik uang, karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tegas Agus. (Dvd/Kus)