Optimalkan Layanan, Kabupaten Bengkulu Utara Sosialisasi E-Lapor SP4N

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Rabu, 18 April 2018 | 11:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 671


Arga Makmur, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) melaksanakan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor – SP4N), di Arga Makmur, Selasa (17/4).

Acara tersebut dihadiri oleh Drh. Agus Aripianto, MM Staf Ahli Bidang Ekbangkesra Pemda Bengkulu Utara dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu Utara, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Emida Suparti,SH, MAP,  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara Drs. Kiman Nazardi,MM, Sahat Situmorang Kepala Dinas Penanaman Modal, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Perwakilan Kecamatan di Bengkulu Utara.

Emida Suparti,SH, MAP selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB, menjelaskan bahwa pengaduan dari masyarakat harus di sikapi, ditindak lanjuti, pada era informasi dan reformasi untuk memberikan pelayanan publik  terbaik. yang ditergetkan pada tahun 2025 adalah terciptanya layanan prima untuk masyarakat Indonesia.

“Pengaduan dari masyarakat harus di sikapi, ditindak lanjuti, meskipun masyarakat mengadu pada OPD yang tidak berkaitan dengan permasalahan tersebut namun OPD yang menerima pengaduan tersebut wajib menyikapi, menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada OPD terkait. Pada era informasi dan reformasi badan publik wajib untuk memberikan pelayanan publik terbaik melalui system Lapor-SP4N,”terangnya.

Emida Suparti menambahkan bahwa tujuan adanya reformasi komunikasi yaitu reformasi di bidang pelayanana Publik dan sebagai sarana perbaikan layanan Publik.

“Muara reformasi komunikasi yaitu reformasi di bidang pelayanana Publik dan sebagai sarana perbaikan layanan Publik, Untuk itu mari kita bersinergi dari sabang sampai maraukeuntuk menerima pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjuti, melaksanakan, pengelolaan, pengaduan publik dengan Baik.”jelasnya.

Selaku Kepala Dinas Komuniksai dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Drs. Kiman Nazardi,MM, menegaskan bahwa dengan adanya system dan aplikasi E-Lapor-SP4N maka sebagai OPD atau Instansi wajib menerima, menindaklanjuti jika ada pengaduan dari masyarakat mengingat telah adanya Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

"Kita Wajib menerima, menindaklanjuti jika ada pengaduan dari masyarakat,dalam menyikapi  era reformasi komunikasi, sesuai amanah dari Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.Bahwa setiap badan Publik wajib memberikan Informasi Kepada Masyarakat meskipun ada Informasi-Informasi yang Dikecualikan,"ujarnya.

Untuk Oraganiasi Perangkat Daerah terkait segera mensosialisasikan program E-Lapor SP4N kepada seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai cara agar masyarakat mengetahui, serta menjawab jika ada pengaduan kepada OPD dengan bahasa yang baik dan tepat.

“Dengan aplikasi yang juga dikenal E-Lapor ini, masyarakat bisa menyampaikan secara langsung kritik, keluhan ataupun saran kepada pemerintah, terkait segala bentuk layanan publik. Namun masyarakat juga diminta menyampaikan laporan secara bijak/non-hoax,  dan disertai data akurat,”jelasnya.

Menyampaikan laporan layanan publik, masyarakat bisa menyampaikan via SMS ke nomor 1708, melalui link www.lapor.go.id atau dikirim via Facebook – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.(MC Bengkulu Utara GS/IA/Eyv).