:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Senin, 9 April 2018 | 16:19 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 721
Arga Makmur, InfoPublik – Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Seksi pengelolaan opini serta aspirasi publik, menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No 14 tahun 2008, bertempat di aula Perpusda, Jumat (6/4).
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara Drs,Kiman Nazardi,MM , H.Mustarani,SH,Msi, Kepala Dinas Pariwisata, Aan Alamsyah selaku Kasubbag Setdakab, Kabid Infrastruktur Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Nofatra Juanda,S.Kom,MH dan Kepala OPD terkait.
Mengawali acara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Kiman Nazardi, MM menjelaskan dasar dari koordinasi antar OPD di pemerintah daerah mengenai keterbukaan informasi publik, adalah sesuai amanah UU RI No 14 Tahun 2008. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh informasi kecuali informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang RI.
Berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, yang tercantum dalam pasal 3 Negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dengan tujuan mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta pengambilan keputusan publik. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dan meningkatkan peran aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Keterbukaan Informasi Publik dapat merubah budaya ketertutupan menjadi budaya yang terbuka. Keterbukaan juga dapat menghilangkan berbagai penyelewengan yang terjadi, karena masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadis Kominfo mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki tujuan mewujudkan penyelenggara Negara yang baik, transparan, efektif dan efesian, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Termasuk ada informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang RI yang tercantum pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008. Untuk itu setiap OPD dan Badan Publik di harapkan, bersama-sama memahami mana informasi yang dapat dibuka untuk publik dan mana informasi yang tertutup sesuai dengan amanah Undang-Undang RI.
“Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang, sedangkan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum,” jelas Kadis Kominfo. (MC Bengkulu Utara/GS/DC/Noor).