Pemkab Bengkulu Utara Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Senin, 9 April 2018 | 13:43 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 359


Arga Makmur, InfoPublik  – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa dalam Tata Kelola Keuangan Desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Implementasi ini sendiri sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Untuk itu Pemkab mengapresiasi kerjasama dan koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Daerah (Polda) dan pihak terkait dalam upaya mengawal serta memberikan pencerahan kepada kepala desa dan perangkat desa.

“Atas nama pemerintah daerah Bengkulu Utara mengucapkan terimakasih atas kerja sama antara BPK, BPKP, Polda Bengkulu dan pihak terkait dalam mengawal ini semua,” ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, Kamis (5/4/2018) di Arga Makmur.

 

Pengelolaan keuangan yang akuntabel adalah perwujudan dari Nawacita Presiden Joko Widodo, maka menjadi penting Dana Desa dikelola melalui  Sistem Keuangan yang baik sebagai pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Bengkulu Utara sebagai Kabupaten yang luasnya terdiri dari 215 Desa, 5 Kelurahan dan 19 Kecamatan, sejak adanya Undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah daerah telah melaksanakan pelatihan dan bimbingan, diklat kepada kepala desa, bendahara desa, perangkat desa agar mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

 

Bupati Mian menambahkan bahwa Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa merupakan pilot projek yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bengkulu. “Patut kita bersyukur bahwa Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa Dalam Tata Kelola Keuangan Desa hari ini merupakan pilot projek yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bengkulu yaitu di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Bengkulu Utara, Kombes Pol. Herman menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden. pihak kepolisian bersama – sama instansi terkait melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa melaului Babinkamtibnas, untuk penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang No 6 Tahun2014, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengastasi kesenjangan pembangunan antar desa," katanya.

Mekanisme pembangunan menggunakan dana desa, lanjutnya, harus melibatkan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang ada, karena setiap pelaksanaan penggunan dana desa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan ancaman pidana,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan adalah anggota DPR-RI Komisi XI, Anarulita Muchtar, Yuan Chandra Djaisin, Direktur Wilayah III BPKP Pusat (Deputi Penyelenggaraan Keuangan Daerah), Bram Brahmana, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Dandim 0423 BU, Kajari, Sekda, anggota DPRD Bengkulu Utara, Kepala OPD, Camat se Bengkulu Utara, serta seluruh Kepala Desa se-kabupaten Bengkulu Utara (MC.Bengkulu Utara/GS/DC/TR)