:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Kamis, 15 Maret 2018 | 19:00 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 438
Arga Makmur, InfoPublik – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara bersama Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, Selasa (13/3) di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara.
Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (AS) untuk menguasai dan memahami sistem e-Planning, e-Budgetting, e- Goverment dan mengenali terjadinya resiko dalam pelaksanaan suatu program di SKPD . “Selama dua tahun terakhir kita berusaha melaksanakan, membenahi sistem perubahan pada birokrasi pemerintah, memahami teknologi yang diterapkan dalam pemerintahan,” jelasnya.
Sosialisasi dari PPKP Provinsi Bengkulu diperuntukann bagi ASN, OPD dan Jajaran memahami, menguasai semua sistem teknologi di pemerintahan mencegah tangkal dini jika ada permasalahan resiko dalam suatu program yang dapat menghambat proses pembangunan.
Selaku Kepala PPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana menegaskan bahwa inspektorat harus menjadi gerbang keluar masuknya informasi di pemerintah daerah yang di minta oleh pihak terkait, sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada informasi informasi yang dikecualikan sesuai amanah undang undang keterbuakaan informasi publik No 14 tahun 2008.
“Inspektorat harus diberdayakan menjadi gerbang keluar masuknya informasi di pemerintah daerah yang di minta oleh pihak terkait, sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada informasi informasi yang dikecualikan sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008," ujarnya.
Ditambahkan, beberapa ruang lingkup SPIP yaitu untuk kepentingan pemerintah Bengkulu Utara sesuai dengan kode etik ASN. "Agar OPD mempunyai kemitraan terhadap kompetensi serta peran inspektorat diefektifkan,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Dullah menegaskan tujuan diadakannya pemahaman mengenai sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur, mampu mengidentifikasi dan mengatasi resiko dalam menjalankan suatu program di pemerintahan.
SPIP diatur dalam peraturan pemerintah No 60 tahun2008 tentang sistem pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 tahun 2010 tentang SPIP. "Tujuan SPIP untuk meningkatkan pengetahuan aparatur, mampu mengidentifikasi, menganalisa dan mampu mengatasi resiko dalam menjalankan suatu program di pemerintahan," ujarnya. (MC Bengkulu Utara/GS/DC/Vira)