:
Oleh MC Bengkulu Utara, Jumat, 22 Desember 2017 | 08:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 430
Arga Makmur, InfoPublik – Kejaksaan Negeri Arga Makmur memusnahkan Barang Bukti (BB) Kejahatan, BB yang dimusnahkan terdiri dari senjata api (senpi) bukti perampokan, parang pisau bukti kasus penganiyaan dan pembunuhan serta narkoba jenis sabu dan ganja, pemusnahan dihadiri Bupati Bengkulu Utara, Ir.Mian dan jajaran FKPD.SDelas(19/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fakthuri, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak 240 perkara dari total tersebut jika dibagi dengan jumlah bulan rata-rata terjadi 20 kasus tindak pidana umum yang terjadi di daerah.
“Jadi angka kejahatan memang cukup tinggi angka 240 kasus yang ditangani itu cukup besar, jika dibandingkan dengan kejari lainnya di Provinsi Bengkulu,” kata Fakthuri.
Fakthuri menambahkan mencegah terjadinya pidana-pidana serupa di kemudian hari Ini menjadi tugas bersama semua pihak, dan langkah pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari diharapkan menjadi ajang introspeksi bagi semua pihak.(MC Bengkulu Utara/Arf/Kus)