Bupati Bengkulu Utara Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

:


Oleh MC Bengkulu Utara, Selasa, 5 Desember 2017 | 15:59 WIB - Redaktur: Tobari - 707


Jakarta, InfoPublik - Bupati Bengkulu Utara Ir Mian menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan tersebut, yang berupa Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik, diserahkan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD, berdasarkan Survey Kepatuhan 2017, Ombudsman memberi penghargaan kepatuhan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir Mian atas meningkatnya kinerja pelayanan public.

Jumlah produk yg dinilai Ombudsman terdiri 58 produk pelayanan, dan Pemkab Bengkulu Utara yang sebelumnya masuk zona merah berhasil memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).

Penganugerahan Predikat Kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI dan dibagi dalam 2 kategori, yaitu Kementerian dan Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Bupati Bengkulu Utara menyatakan, prestasi ini merupakan wujud kerja seluruh jajarannya OPD, termasuk elemen masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja nyata dari seluruh elemen instansi yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang awalnya masuk zona merah menjadi zona hijau,” kata Bupati.

Kedepannya, ia minta untuk OPD pelayanan publik untuk bekerja maksimal agar pelayanan publik, sehingga kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah bisa dirasakan maksimal. (MC Bengkulu Utara/Ans/DC/toeb)