Lindungi Pengrajin di Gianyar, Kemenkum HAM Sosialisasi HKI

:


Oleh MC Kabupaten Gianyar, Rabu, 26 April 2017 | 07:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 475


Gianyar, InfoPublik - Memperingati hari jadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke-17, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi HKI kepada pengrajin di pameran kerajinan Hari Jadi ke-246 Kota Gianyar, Selasa (25/4).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutirah, diterima Kepala Seksi Fasilitasi HKI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Henny Sudamaeni Raharjo.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutirah mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT HKI ke-17. Di samping itu, juga untuk memberikan pemahaman kepada pengrajin pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual tersebut meliputi, hak merk, hak cipta, hak desain industri dan hak paten. Sutirah menjelaskan, hak merk adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sementara hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sutirah juga menguraikan lebih jauh tentang hak desain dan hak paten. Hak desain industri kata Sutirah adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kepala Seksi Fasilitasi HKI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Henny Sudamaeni Raharjo mengatakan, saat ini sebanyak 42 pengrajin di Kabupaten Gianyar telah bersertifikat HKI, dan yang sudah mendaftar sebanyak 89 pengrajin. Untuk itu, sosialisasi HKI terus digalakkan oleh Pemkab Gianyar melalui Disperindag dalam upaya melindungi kekayaan intelektual pengrajin itu sendiri.

“Sosialisasi terus kita lakukan kepada pengrajin-pengrajin yang belum terdaftar HKI nya. Karena sebagian dari pengrajin tersebut belum memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” terang Henny Sudamaeni.

Henny Sudamaeni menambahkan, beberapa pendaftaran HKI seperti hak merk dan hak desain industri tidak dipungut biaya karena merupakan fasilitasi dari Kementerian Perindustrian. Sementara untuk pendaftaran hak cipta, baru dikenakan biaya. (MCGianyar/humas)