:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 6 Oktober 2016 | 19:46 WIB - Redaktur: Tobari - 15K
Sorong, InfoPublik- Dalam perundangan-undangan disebutkan bahwa pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif.
“Yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata,” jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Sorong Lodwyk Kalami, SH, MH, Kamis (6/10).
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tentu hal ini yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan APBD
Dengan kata lain anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan atau kekayaan daerah yang dipisahkan.Tapi ketersediaannya menjadi misi negara.
“Kesimpulannya, pelayanan publik menjadi salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya dalam suatu proses penyelenggaraan pemerintahn dan pembangunan dalam berbagai aspek,”sebutnya.
Hal ini harus terus didorong dengan berbagai langkah konkrit yang berdapak positif, sehingga ada azas manfaat yang diperoleh publik dalam proses penyelenggaraan negara dan pembangun di segala lini, katanya. (MC.Sorong/rim/toeb)