:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 30 September 2016 | 17:27 WIB - Redaktur: Tobari - 263
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menegaskan kebijakan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi para kepala sekolah di wilayah setempat tidak wajib diurus, karena belum diberlakukan.
"Ini program tidak wajib untuk saat ini," kata Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, menanggapi protesnya para kepala sekolah terkait penetapan kebijakan NUKS di wilayah setempat.
Sehingga tidak perlu membuat gelisah para kepala sekolah sehingga menimbulkan polemik di kalangan sekolah di Pekanbaru, akibat besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan NUKS senilai Rp10 juta.
Diakuinya ini adalah kebijakan pemerintah pusat bukan kebijakan lokal. "Kegiatan ini langsung dari pemerintah pusat lewat perantara pihak ketiga," terang dia.
Namun bagaimanapun Abdul Jamal membenarkan memang kebijakan NUKS akan berlaku bagi seluruh kepala sekolah se Indonesia tahun 2018, bukan untuk waktu dekat. Ia mencontohkan untuk wilayah Riau sendiri sudah diberlakukan di Kabupaten Kampar dan sejauh ini semua berjalan baik.
"Untuk pengelolaannya langsung lembaganya ditunjuk oleh pusat. Kami Disdik Kota tidak tahu bagaimana mekanisme kegiatan nantinya," katanya.(MC Riau/exa/toeb)