:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 28 September 2016 | 10:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 139
Merauke, InfoPublik - Kantor Pajak Pratama Merauke memberikan sosialisasi amnesty pajak bagi jajaran Lantamal XI Merauke berlangsung di Gedung serba Guna Frans Kaisiepo Mako Lantamal XI Merauke, Senin (27/9).
Tim Sosialisasi Amnesti Pajak dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Merauke Purwanto beserta Staf memberikan paparan kepada seluruh anggota Lantamal XI bahwa Tax Amnesty adalah aturan yang dibuat oleh otoritas pajak suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh, melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif pada mereka.
Dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Adapun manfaat yang bisa diterima di antaranya penghapusan pajak terutang, bebas pemeriksaan, penghapusan sanksi administrasi, tidak ada pemeriksaan pajak, pembebasan PPh, dan lebih mudah mendapat akses layanan perbankan. S
ementara itu, Komandan Lantamal XI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Aslog Danlantamal XI Kolonel Laut (T) Hendro Yusworo Haryono, baru-baru ini, menyampaikan bahwa “Saat ini di negara kita telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak, setelah diperlakukan kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan mampu membuka wawasan para anggota Lantamal XI untuk lebih mengetahui dan paham apa yang dimaksud dengan amnesti pajak.
Terkait dengan dengan hal tersebut, sosialisasi amnesti pajak yang disampaikan oleh Tim KPP Pratama Merauke ini kita jadikan sebagai wahana pencerahan, dialog serta berbagi pengalaman lintas institusi untuk meningkatkan dan mengembangkan pemahaman amnesti pajak khususnya di lingkungan Lantamal XI”. (02/McMrk/Abd/Eyv)