Ketua KPU Kota Sorong : Isi Formulir Penolakan

:


Oleh MC Kota Sorong, Jumat, 9 September 2016 | 09:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Sorong, InfoPublik  - Ketua KPUD Kota Sorong, Aser  Y. Runamasen meminta kepada masyarakat yang merasa tidak pernah memberi dukungannya kepada pasangan calon dari jalur perseorangan,  agar mengisi formulir penolakan yang telah disediakan.

“Aturan sudah mengatur itu dengan jelas,” tegasnya. Dijelaskan juga, pada umumnya, permasalahan yang terjadi dalam kasus ini, dimana ada warga yang merasa tidak pernah memberikan bukti dukungan berupa KTP kepada pasangan calon (Paslon) dari jalur independen. Namun yang terjadi, nama warga tersebut tercantum pada bukti syarat dukungan bagi pasangan calon independen.

“Permasalahan itu mencuat ke permukaan ketika dilakukan proses verifikasi faktual langsung di lapangan kepada masyarakat.  Solusi yang tepat di sini adalah, masyarakat seharusnya mengisi formulir penolakan dan bukan melakukan aksi demo anarkis”, kata Aser seraya manambahkan, “Kepada warga yang merasa tidak pernah mendukung dan ingin menolak paslon tersebut, silahkan mengisi formulir yang telah disediakan,”tuturnya.

Diharapkan, Paslon dari jalur independen agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada pendukungnya terkait permasalahan bukti syarat dukungan. Dengan demikian, warga dapat memahami tentang proses verifikasi faktual tersebut. Khusus bagi Paslon perseorangan, apabila setelah dilakukannya proses verifikasi dan ternyata memiliki kekurangan bukti dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka Paslon tersebut harus menggantikan kekurangan tersebut. (Kominfo Kota Sorong/Eyv)