Biro Hukum Papua Barat Gelar Sosialisasi Bagi Kelancaran Pemilukada

:


Oleh MC Kota Sorong, Jumat, 9 September 2016 | 07:06 WIB - Redaktur: Tobari - 636


Kota Sorong, InfoPublik – Biro Hukum Provinsi Papua Barat melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, untuk suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi Pemilukada   Gubernur,  Bupati, dan Walikota secara serempak  pada bulan Februari tahun 2017 mendatang di Provinsi Papua Barat.

UU tersebut, mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014. tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sosialisasi undang undang tersebut, dibuka lansung oleh Gubernur Papua Barat Abraham O. Aturury, yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan Setda Kota Sorong, Ismail Lutuconsina, S.Sos.

Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Asisten I Bidang pemerintahan Setda Kota Sorong, mengatakan, sosialisasi semacam ini perlu agar masyarakat dapat memahami secara baik untuk berdemokrasi, sekaligus menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang bertanggung jawab, dan tidak harus memilih masuk ke golongan putih (Golput). (Kominfo Kota Sorong/toeb)